Info-Sultra.com | Konawe Utara, Sulawesi Tenggara – Perselisihan hubungan industrial antara PT Tiran Indonesia dan 53 pekerjanya memasuki babak baru. Hal ini terjadi setelah perusahaan mengabaikan anjuran tertulis yang dikeluarkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara pada 6 Februari 2024. Dalam anjuran tersebut, perusahaan diminta membayarkan uang kompensasi kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mediator Hubungan Industrial menyimpulkan bahwa PHK terhadap 53 pekerja tidak sah secara hukum. Sebagian besar pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menerima surat pengalaman kerja dengan alasan mengundurkan diri. Namun, faktanya para pekerja tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis.
Dalam sidang mediasi, perwakilan PT Tiran Indonesia mengakui tidak memiliki data tertulis yang relevan terkait para pekerja, dengan alasan perwakilan perusahaan masih baru. Perusahaan berjanji melengkapi data pada mediasi kedua, namun tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. Ketidakhadiran ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menolak tuntutan pekerja.
“Perusahaan telah mengabaikan anjuran resmi dari pemerintah daerah. Ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan dan arogansi terhadap rakyat kecil,” tegas Jerimias Jago, Kuasa Hukum pekerja dari DPD Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Konawe Utara.
“Pemerintah daerah melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja sudah berupaya memfasilitasi keadilan, tetapi PT Tiran Indonesia justru seolah menantang otoritas. Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara mengambil langkah lebih tegas, tidak hanya sebatas memediasi, tetapi memastikan hak-hak rakyatnya benar-benar terpenuhi,” lanjutnya.
Sesuai anjuran mediator, PT Tiran Indonesia diwajibkan membayar kompensasi kepada para pekerja. Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 17, kompensasi wajib diberikan kepada pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir sebelum masa kontrak selesai.
Karena perusahaan tetap mengabaikan anjuran pemerintah, sebanyak 53 pekerja kini bersiap menempuh jalur hukum. Dengan pendampingan Kuasa Hukum dari DPD KSPN Kabupaten Konawe Utara, mereka akan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut hak-hak yang telah dirampas.
Press release ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai pentingnya penegakan hak-hak pekerja, serta menegaskan komitmen perjuangan keadilan bagi 53 pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya, namun diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Laporan: Redaksi
