INFO-SULTRA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi Kejaksaan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ketegasan tersebut ditunjukkan melalui langkah pemberhentian sementara terhadap sejumlah jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparat internal yang mencederai hukum dan kepercayaan publik.
“Saya tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Siapa pun aparat kejaksaan yang menyimpang, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya.
Menurutnya, pemberhentian sementara tersebut dilakukan untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan tanpa intervensi.
Langkah tegas Jaksa Agung tersebut mendapat apresiasi dari kalangan praktisi hukum. Pengacara asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Dermawan, SH., MH., CLA., CIL., CRA., CLBC, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara, menilai sikap Jaksa Agung mencerminkan kepemimpinan yang berani dan bertanggung jawab.
“Keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan bentuk keberanian moral dan komitmen nyata dalam membersihkan institusi Kejaksaan dari oknum-oknum bermasalah,” ujar Andre Dermawan, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, ketegasan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat penegak hukum, kata dia, justru harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika jabatan.
Andre Sapaan akrabnya, menegaskan, langkah tegas pimpinan tertinggi Kejaksaan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat agenda pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Ia juga menilai kebijakan pemberhentian sementara terhadap jaksa yang terjaring OTT sebagai upaya menjaga objektivitas proses hukum agar berjalan tanpa konflik kepentingan, serta memperkuat legitimasi institusi Kejaksaan di mata masyarakat.
“Yang paling penting, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini harus menjadi momentum pembenahan internal Kejaksaan secara menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menekankan bahwa Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
“Kejaksaan harus menjadi contoh. Penegakan hukum harus dimulai dari internal kami sendiri,” tandasnya
Laporan: Redaksi
