Sungai Lalindu Memerah, AMDAL PT SCM Dipertanyakan
INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Konawe Utara Dari langit, luka itu terlihat jelas. Dari darat, rakyat yang merasakannya. Sungai Lalindu yang dahulu jernih kini berubah merah kecoklatan. Lumpur mengalir dari hulu Routa menuju hilir Wiwirano, membawa sedimen, merusak sawah, mendangkalkan rawa, dan mematikan perlahan sumber penghidupan masyarakat.
Di Kecamatan Wiwirano Desa Padalere Induk, Padalere Utama, Wawonsangi, Lamonae Utama, dan Kuratao—banjir tak lagi sekadar air. Ia datang bersama tanah merah.
“Dulu anak-anak mandi di sungai. Sekarang jangankan mandi, untuk kebutuhan sehari-hari saja kami ragu” ujar Nasrul seorang warga Lamonae.
*Tambang di Hulu, Krisis di Hilir*
Sorotan mengarah pada aktivitas pertambangan nikel PT SCM di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Routa. Secara hidrologis, pembukaan hutan di daerah tangkapan air akan meningkatkan limpasan, mempercepat erosi, dan mengirim sedimen dalam volume besar ke badan sungai.
Yang terjadi hari ini bukan peristiwa alam biasa. Polanya berulang. Setiap musim hujan, sungai berubah warna.
Rawa Molara dan Huko kini mengalami pendangkalan tahunan. Petani melaporkan gagal panen akibat endapan lumpur. Hasil tangkapan ikan menurun drastis.
“Ini bukan lagi isu lingkungan. Ini krisis penghidupan,” tegas mantan Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) Konawe Utara, Gafur, pada media ini (13/04/2026)
*Dugaan Cacat AMDAL*
Persoalan tidak berhenti pada sedimentasi. Sorotan tajam juga tertuju pada dokumen lingkungan perusahaan.
Yayasan Peduli Lingkungan (YPL) Sultra menemukan indikasi bahwa dokumen RKL-RPL PT SCM diduga tidak menganalisis sistem DAS secara utuh, tidak memuat neraca air kawasan, serta tidak membahas dampak kumulatif lintas wilayah.
“Kami menduga ada potensi cacat substansi dalam AMDAL. Jika analisis dasarnya tidak utuh, maka izin lingkungan berdiri di atas fondasi yang rapuh,” tegas Jumran, Divisi Advokasi YPL Sultra.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar teknis melainkan menyentuh aspek legalitas izin.
Pemerintah Akan Bertindak atau Diam?
Masyarakat mendesak penegakan hukum berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi sungai dan sumber daya air.
Ancaman pidana bagi pencemar lingkungan bukan angka kecil. Namun pertanyaannya: apakah hukum akan benar-benar menyentuh korporasi tambang besar?
Jika sediment pond tidak memadai, jika reklamasi tidak progresif, jika limpasan dibiarkan mengalir ke sungai, maka yang terjadi bukan kecelakaan ekologis, melainkan kelalaian sistemik.
Hulu Routa mungkin terlihat jauh dari Jakarta. Tetapi ketika sungai berubah warna dan rakyat kehilangan mata pencaharian, ini bukan lagi isu lokal. Ini alarm nasional.
Karena ketika negara gagal menjaga sungai, yang mengalir bukan hanya air keruh, tetapi krisis kepercayaan.(*)
