Berita

BPN Konawe Tegaskan Lokasi Tower Protelindo di Lambuya Berada di Area SHM Malik Pagala,Tanah Digunakan Tanpa Izin Sah dari Pemilik

6

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Polemik mengenai lokasi pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berada di Jalan Poros Konawe–Kolaka, Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, terus berlanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pemilik sah tanah menegaskan bahwa lahan tersebut digunakan tanpa sepengetahuan dan izin resmi pemilik tanah tersebut.

Malik Pagala selaku pemilik tanah menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan izin, persetujuan, maupun kuasa kepada pihak manapun, termasuk oknum berinisial MYT, untuk menyewakan tanah miliknya kepada PT Protelindo.

Diketahui, telah terjadi perjanjian sewa-menyewa pada tahun 2022 antara oknum masyarakat insial “YT” dengan pihak perusahaan. Namun, perjanjian itu hanya didasarkan pada Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tahun 2022. Hal ini sangat bertentangan dengan bukti kepemilikan Malik Pagala yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1987, serta telah menguasai dan mengolah lahan tersebut selama puluhan tahun.

Berdasarkan pembuktian dokumen hukum yang sah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 124 Tahun 1987 beserta Surat Ukur Nomor 1785 Tahun 1986 atas nama Malik Pagala, serta Surat Berita Acara Pengembalian Batas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe tahun 2017, secara teknis dan yuridis dinyatakan dengan jelas bahwa posisi Tower BTS tersebut berada sepenuhnya di dalam lahan milik Malik Pagala.

Kuasa pemilik tanah, Febriansyah, ST, menyampaikan bahwa timnya bersama pihak BPN Konawe telah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang lokasi.

“Kami bersama pihak BPN Konawe sudah melakukan pengukuran tanah kembali. Hal ini dilakukan sebagai persyaratan untuk plotting melalui sistem elektronik Sentuh Tanah,” ujar Febriansyah.

“Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, BPN Konawe yang diwakili oleh Suryawan telah menyatakan bahwa tower tersebut berdiri sepenuhnya di atas tanah milik Malik Pagala,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, pihak pemilik tanah memberikan peringatan keras. Jika pihak perusahaan tetap tidak menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah yang baik, maka upaya hukum maupun tindakan tegas akan segera ditempuh.

“Kami akan melakukan upaya paksa jika pihak perusahaan tetap tidak menyelesaikan permasalahan ini. Ini adalah hak milik kami yang dilindungi undang-undang, jadi tidak boleh ada pihak yang seenaknya mengambil dan menguasai tanah kami tanpa izin yang sah,” tegas Febriansyah mewakili keluarga.

 

Laporan: Redaksi