Berita

Diduga Langgar UU Kehutanan, HPMPH Sultra Kecam PT KES

6

INFO-SULTRA.COM, KONAWE UTARA – Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Sultra Jakarta (HPMPH Sultra Jakarta), Muh Hidayat, menyoroti aktivitas PT Kembar Emas Sultra (PT KES) di Kabupaten Konawe Utara yang diduga melakukan penambangan nikel tanpa izin di kawasan hutan lindung Sulawesi Tenggara.

Muh Hidayat menegaskan, aktivitas tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menilai, praktik penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembukaan lahan dan pengerukan ore nikel masih berlangsung di area yang masuk dalam peta kawasan hutan lindung. Sejumlah alat berat tampak beroperasi, disertai aktivitas hauling truk pengangkut ore yang berjalan setiap hari.

Secara regulasi, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung wajib mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tanpa izin tersebut, aktivitas pertambangan dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ironisnya, meskipun Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya telah melakukan penertiban di lokasi tersebut, aktivitas penambangan PT KES diduga masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan pasca penindakan.

Dari sisi lingkungan, pembukaan lahan di kawasan hutan lindung telah menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi dan rusaknya daerah resapan air.

Dampaknya, wilayah sekitar berpotensi mengalami banjir, tanah longsor, hingga pencemaran sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Selain itu, aktivitas tambang tanpa izin juga berpotensi merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi dalam bentuk pajak maupun royalti dari hasil produksi mineral.

Muh Hidayat menyebut dugaan aktivitas PT KES sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini sudah jelas pelanggaran hukum. Hutan lindung memiliki fungsi strategis menjaga keseimbangan ekosistem, bukan untuk dieksploitasi. Jika dibiarkan, kerusakan ekologis di Sulawesi Tenggara akan semakin parah,” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus tersebut hingga ke tingkat pusat.

“Kami dari HPMPH Sultra Jakarta akan terus mengawal persoalan ini. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih, dan hutan lindung di Sultra harus diselamatkan dari praktik eksploitasi yang melanggar aturan,” ujar Muh Hidayat.

Sebagai langkah konkret, HPMPH Sultra Jakarta mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menghentikan seluruh aktivitas ilegal, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Mereka juga meminta dilakukan audit lingkungan secara independen serta mewajibkan pemulihan (restorasi) lahan oleh pihak yang bertanggung jawab.

 

Laporan : Redaksi