Berita

RKAB Tambang Golongan C Mandek, LPPK Sultra Desak Penjabat Gubernur Evaluasi Kinerja Kadis ESDM

9

INFO-SULTRA.COM | ​KENDARI – Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK Sultra) mendesak Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dewi Rosaria Amin, S.T., M.Si. Desakan ini menyusul adanya keluhan dari sejumlah perusahaan tambang Golongan C terkait lambannya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta perpanjangan izin.

​Ketua LPPK Sultra mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan langsung dari perwakilan sejumlah perusahaan tambang Golongan C. Mereka mengeluhkan pengajuan kuota penjualan yang telah diajukan selama beberapa pekan ke Dinas ESDM Sultra hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

Salah satu Humas perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Moramo mengungkapkan bahwa seluruh syarat dan ketentuan untuk permohonan kuota penjualan maupun perpanjangan izin sebenarnya telah dipenuhi secara lengkap.

​”Semua syarat ke dinas pertambangan sudah kami penuhi, sehingga tidak ada alasan lagi untuk dihambat. Dampak dari belum terbitnya kuota jual ini sangat fatal.

Kami terpaksa merumahkan ratusan karyawan karena tidak adanya aktivitas operasional di lapangan. Lalu siapa yang akan bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup mereka” ujar Humas tersebut kepada tim LPPK Sultra.

Menyikapi keluhan tersebut, Kadis ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, S.T., M.Si., memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (13/6/2026). Dewi menjelaskan bahwa saat ini masih ada regulasi teknis yang perlu dievaluasi dan dikonsultasikan ke tingkat pusat.

“Masih ada hal yang perlu dievaluasi kembali, salah satunya terkait penyesuaian biaya Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai Kepmen 344 Tahun 2025. Kami sementara diminta untuk berkonsultasi mengenai hal tersebut ke Kementerian,” jelas Dewi.

Ia menambahkan, jika memang diperlukan penyesuaian terhadap biaya Jamrek, maka persetujuan RKAB baru akan diterbitkan setelah masing-masing perusahaan melakukan penyesuaian biaya tersebut.

“Kami sudah bersurat ke Kementerian terkait hal ini dan telah meminta agenda audiensi untuk hari Rabu atau Kamis depan. Kami berharap bisa secepatnya mendapat konfirmasi dari Kementerian,” lanjutnya.

Di sisi lain, LPPK Sultra menilai alasan penundaan tersebut terkesan mengada-ada. LPPK menduga pihak perusahaan telah menyelesaikan kewajiban mereka, termasuk pembayaran dana jaminan reklamasi, sehingga proses administrasi seharusnya bisa berjalan paralel tanpa mengorbankan operasional perusahaan dan nasib para pekerja lokal.

Jika mandeknya proses permohonan kuota jual dan perpanjangan izin ini terus berlarut-larut tanpa solusi konkret, perwakilan pengusaha tambang Golongan C bersama LPPK Sultra menyatakan siap mengambil langkah tegas.

​”Jika proses ini tetap tidak diproses, kami dari beberapa perusahaan yang bergerak di sektor tambang Golongan C bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Dinas ESDM dan Kantor Gubernur Sultra,” tegas perwakilan perusahaan.

 

Laporan : Nasir Alex