INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Aktivitas usaha Cahaya Pinrang yang berlokasi di Desa Asunde, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, menuai keluhan dari masyarakat. Warga mengaku telah lama terganggu oleh bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas usaha tersebut. Bau yang tercium hampir setiap hari disebut mengganggu kenyamanan, aktivitas, hingga kualitas hidup masyarakat di sekitar lokasi.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aroma busuk yang muncul sering kali semakin menyengat pada waktu-waktu tertentu. Kondisi itu membuat warga merasa tidak nyaman saat beraktivitas di rumah maupun di luar rumah. Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan penyebab bau tersebut serta mengambil langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut pengakuan masyarakat, laporan mengenai persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga kini, warga menilai belum ada tindakan nyata yang mampu mengatasi permasalahan tersebut. Akibatnya, keresahan masyarakat terus berlanjut.
“Kami sudah berulang kali melaporkan persoalan ini, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Yang kami inginkan hanya lingkungan yang bersih dan udara yang layak untuk dihirup,” ungkap salah seorang warga.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Konawe bersama instansi teknis yang membidangi lingkungan hidup segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dugaan sumber pencemaran bau, serta memastikan apakah operasional usaha telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka sehingga hasilnya dapat diketahui publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan, warga meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku serta mewajibkan pihak usaha melakukan perbaikan agar tidak lagi menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Usaha Cahaya Pinrang belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait keluhan masyarakat tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan siap memuat klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat Desa Asunde berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius sehingga tercipta keseimbangan antara kegiatan usaha, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Laporan : Redaksi
