Berita

Konsorsium Aktivis & NGO Konawe Soroti Pernyataan Sekda Soal Gaji ke-13 ASN, Minta Hak Pegawai Didahulukan

8

INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Konsorsium Aktivis & NGO Konawe melontarkan kritik terhadap pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, dr. Ferdinan, terkait pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe yang disebut baru akan direalisasikan pada Agustus 2026.

Koordinator Lapangan Konsorsium Aktivis & NGO Konawe, Subardin, menilai keterlambatan pembayaran gaji ke-13 tidak seharusnya terjadi.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 seharusnya dapat direalisasikan paling cepat pada Juni.

Ia juga menyoroti pernyataan Sekda Konawe yang dimuat di salah satu media dan menyebut pemerintah daerah tengah memprioritaskan pembiayaan sejumlah agenda penting, termasuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).

“Semua anggaran seharusnya sudah diporsikan pada masing-masing kegiatan. Karena itu, kami mempertanyakan alasan yang disampaikan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hak ASN dikesampingkan demi membiayai kegiatan lain,” kata Subardin dalam keterangannya.

Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di internal Pemerintah Kabupaten Konawe karena dinilai tidak berpihak kepada ASN yang hingga kini masih menunggu pencairan hak mereka.

“Kami menilai pernyataan itu dapat memicu kesalahpahaman di kalangan ASN. Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan pemenuhan hak pegawai sebelum melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Konsorsium Aktivis & NGO Konawe meminta Sekda Konawe menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

Mereka juga menyatakan, apabila permintaan tersebut tidak diindahkan, pihaknya mendesak agar Sekda Konawe mempertimbangkan untuk mengundurkan diri karena dinilai tidak mampu menjalankan fungsi koordinasi dan kepemimpinan sebagai sekretaris daerah.

Selain itu, Konsorsium menduga anggaran pembayaran gaji ke-13 telah dialihkan atau digunakan untuk membiayai kegiatan lain. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Konawe agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami meminta pemerintah daerah mendahulukan pemenuhan hak ASN terkait gaji ke-13, kemudian melaksanakan agenda-agenda daerah maupun kegiatan tingkat provinsi dan nasional,” tutup Subardin.

 

Laporan: Redaksi