Berita

LSM LIRA Minta Audit Penggilingan Padi di Konawe, Soroti Dugaan Pembelian Gabah di Bawah HPP

4

INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Bupati LSM LIRA Kabupaten Konawe, Sumantri, ST, melontarkan kritik terhadap keberadaan sejumlah perusahaan penggilingan padi yang diduga beroperasi di kawasan permukiman warga di beberapa wilayah Kabupaten Konawe. Ia mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

Menurut Sumantri, Kabupaten Konawe merupakan salah satu lumbung padi nasional dengan luas lahan sawah mencapai 40.956 hektare, target panen 52.300 hektare pada tahun 2026, serta memperoleh tambahan program cetak sawah rakyat seluas 1.400 hektare. Potensi besar tersebut, katanya, harus diimbangi dengan tata kelola usaha penggilingan padi yang taat hukum dan berpihak kepada petani.

“Penggilingan padi merupakan mitra penting bagi petani. Namun, jangan sampai keberadaannya justru merugikan petani maupun masyarakat. Harga gabah sudah ditetapkan pemerintah, sehingga tidak boleh ada praktik yang diduga merugikan petani,” tegas Sumantri.

Ia mengaku menerima sejumlah laporan dan hasil investigasi internal yang mengindikasikan adanya dugaan pembelian gabah petani di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram di beberapa wilayah, di antaranya Desa Lalousu (Kecamatan Wonggeduku), Desa Olo’onua (Kecamatan Tongauna Utara), dan Desa Uepai (Kecamatan Uepai).

Atas dugaan tersebut, Sumantri meminta Perum Bulog maupun perusahaan penggilingan padi yang disebut dalam laporan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani.

Selain persoalan harga gabah, LSM LIRA juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang dan ketentuan lingkungan. Sumantri menyebut sejumlah bangunan penggilingan padi diduga berada sangat dekat dengan permukiman warga, sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas umum lainnya.

“Jika benar berdiri di kawasan permukiman tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan, maka pemerintah tidak boleh menutup mata. Semua harus diperiksa sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Satpol PP, serta pemerintah desa melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan, termasuk dokumen lingkungan dan izin bangunan apabila dipersyaratkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, aktivitas penggilingan padi yang menghasilkan debu berpotensi mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi standar perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat.

“Kami tidak antiinvestasi dan tidak antipengusaha. Justru kami mendukung penggilingan padi yang beroperasi secara legal, taat aturan, membayar pajak, serta memberikan manfaat bagi petani dan daerah. Yang kami tolak adalah apabila ada usaha yang diduga mengabaikan aturan sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.

Senada dengan itu, tokoh pemuda Muhammad Albar menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi pemerintah.

“Apabila ada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, maka pemerintah harus melakukan pembinaan. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Sumantri berharap seluruh perusahaan penggilingan padi di Kabupaten Konawe dapat tertib administrasi, tertib lingkungan, dan tertib hukum. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Konawe.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah adanya pembelian gabah di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah dibahas langsung bersama pihak LSM LIRA saat pertemuan di kantornya pada Jumat lalu.

“Saya sudah ketemu dengan beliau hari Jumat di kantor dan membahas tentang hal tersebut. Semua transaksi Bulog di kantor untuk pembayaran gabah pasti Rp6.500 per kilogram. Tidak mungkin ada yang di bawah atau di atas itu,” tulis Kepala Bulog melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi tanggapan atas dugaan yang disampaikan LSM LIRA terkait pembelian gabah di bawah HPP. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut.

 

Laporan : Redaksi