BeritaKriminal

Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Konawe Tangkap Pelaku Pencabulan

7

INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe melaksanakan serangkaian penyelidikan secara intensif. Pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 19.40 WITA, Tim URC yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, AIPTU Supahmil, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.E.A. (28) yang diduga sebagai pelaku.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban pada dua kesempatan, yakni pada 14 Juni 2026 dan 28 Juni 2026 di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta paksaan terhadap korban. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Konawe berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap laporan tindak pidana, khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Polres Konawe juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.

Seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban serta asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Laporan : Redaksi