INFO-SULTRA.COM | KENDARI – SULAWESI TENGGARA DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menyatakan keprihatinan sekaligus mempertanyakan serius adanya pemberitaan bahwa awak media Portalterkini dilaporkan setelah memberitakan persoalan hukum terkait perkara Jembatan Cirauci II.
Bagi kami, persoalannya bukan sekadar siapa yang dilaporkan.
Persoalan yang jauh lebih besar adalah: mengapa pertanyaan jurnalistik mengenai status hukum seseorang justru berujung pada pelaporan, sementara publik masih membutuhkan penjelasan yang terang, terbuka dan berbasis dokumen hukum?
Kami telah melihat dokumen putusan pengadilan yang beredar serta melakukan penelusuran terhadap Direktori Putusan Mahkamah Agung. Putusan PN Kendari Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi tercatat sebagai perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Rahmat, sedangkan perkara lainnya juga tercatat dalam rangkaian perkara Jembatan Cirauci II.
Di sisi lain, publik juga mengetahui bahwa dalam proses persidangan perkara Jembatan Cirauci II, Burhanuddin pernah dihadirkan sebagai saksi karena pada saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.
Kemudian pada Mei 2026, Kejati Sultra menyampaikan kepada publik bahwa berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, nama Burhanuddin tidak disebut sebagai pihak yang melakukan perbuatan bersama-sama dalam perkara tersebut.
Maka di sinilah letak pertanyaan publik yang sangat sederhana:
Kalau memang status hukumnya jelas, mengapa tidak dibuka secara terang kepada masyarakat?
Kalau memang tidak terlibat, jelaskan dasar hukumnya.
Kalau memang pernah diperiksa sebagai saksi, jelaskan kedudukan hukumnya.
Kalau memang pernah ada surat atau proses penahanan terhadap pihak tertentu, jelaskan kepada siapa surat tersebut ditujukan dan dalam kapasitas hukum apa.
Jangan biarkan masyarakat mendapatkan informasi yang saling bertentangan.
JANGAN KRIMINALISASI PERTANYAAN PUBLIK
DPD LSM LIRA Kolaka berpandangan bahwa media mempunyai fungsi kontrol sosial dan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkara yang menyangkut penggunaan keuangan negara.
Karena itu, ketika sebuah media mempertanyakan:
“Mengapa seseorang tidak ditahan atau tetap menjalankan aktivitas/jabatannya sementara terdapat dokumen hukum mengenai perkara tersebut?”
maka pertanyaan itu semestinya dijawab dengan dokumen dan penjelasan hukum, bukan justru berhenti pada pelaporan terhadap wartawan atau media.
Kami tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum.
Kami meminta kepastian hukum.
Kami tidak sedang meminta aparat mengikuti tekanan massa.
Kami meminta aparat menjelaskan hukum berdasarkan dokumen resmi.
Dan kami tidak sedang menghakimi siapa pun.
Kami sedang mempertanyakan transparansi penegakan hukum.
PERTANYAAN TERBUKA KEPADA KEJATI SULTRA
DPD LSM LIRA Kolaka meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memberikan jawaban terbuka terhadap pertanyaan berikut:
1. Mengenai status hukum
Apa sebenarnya status hukum Burhanuddin dalam perkara Jembatan Cirauci II?
Apakah pernah ditetapkan sebagai tersangka?
Apakah pernah berstatus terlapor, terperiksa, saksi atau hanya dimintai keterangan?
Mohon dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
2. Mengenai putusan pengadilan
Apakah benar perkara Jembatan Cirauci II telah berkekuatan hukum tetap?
Jika benar, mohon Kejati Sultra menjelaskan secara terbuka apa saja fakta hukum yang telah dipastikan melalui putusan tersebut.
3. Mengenai nama Burhanuddin
Kejati Sultra sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan putusan inkrah, Burhanuddin tidak disebut sebagai pihak yang melakukan perbuatan bersama-sama.
Pertanyaan kami:
Apakah pernyataan tersebut berarti secara hukum tidak terdapat lagi dasar untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan, atau masih dimungkinkan berdasarkan fakta/bukti lain?
4. Mengenai dokumen penahanan yang beredar
Terdapat dokumen dan pemberitaan yang memunculkan narasi mengenai surat perintah penahanan dalam perkara tersebut.
Surat tersebut sebenarnya ditujukan kepada siapa?
Siapa yang menerbitkannya?
Dalam kapasitas hukum apa?
Dan untuk perkara serta nomor perkara yang mana?
5. Mengenai pelaksanaan penahanan
Apabila memang terdapat surat perintah penahanan terhadap seseorang dalam perkara tersebut:
Apakah surat itu pernah dilaksanakan?
Jika tidak dilaksanakan, apa dasar hukumnya?
Jika telah dilaksanakan, kapan dimulai dan kapan berakhir?
6. Mengenai media Portalterkini
Apakah benar awak media Portalterkini dilaporkan terkait pemberitaan mengenai persoalan tersebut?
Jika benar, siapa yang melaporkan, apa materi laporan dan bagian pemberitaan mana yang dianggap bermasalah?
Publik berhak mengetahui apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan fakta, pencemaran nama baik, atau semata-mata karena pemberitaan mempertanyakan proses penegakan hukum.
7. Jika pemberitaan dianggap salah
Apabila Kejati atau pihak terkait menilai pemberitaan Portalterkini tidak benar:
Mengapa tidak terlebih dahulu diberikan klarifikasi berbasis dokumen kepada publik?
Sebab ruang klarifikasi adalah bagian penting dalam menjaga keseimbangan informasi.
8. Mengenai prinsip equality before the law
Apakah Kejati Sultra menjamin bahwa setiap orang, termasuk pejabat publik, mendapatkan perlakuan hukum yang sama tanpa keistimewaan maupun diskriminasi?
9. Mengenai transparansi
Apakah Kejati Sultra bersedia membuka dokumen yang dapat dibuka kepada publik terkait:
status hukum para pihak;
surat perintah penahanan;
dasar penghentian atau tidak dilanjutkannya proses terhadap pihak tertentu;
serta dokumen lain yang tidak dikecualikan oleh hukum?
10. Pertanyaan terakhir
Jika semuanya sudah terang dan tidak ada persoalan hukum terhadap pihak yang diberitakan, mengapa publik tidak diberikan penjelasan yang lengkap sejak awal?
SIKAP DPD LSM LIRA KOLAKA
Kami menegaskan:
Jangan sampai wartawan sibuk diperiksa karena memberitakan persoalan hukum, sementara substansi persoalan hukumnya sendiri justru tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada publik.
Kami menghormati aparat penegak hukum.
Kami menghormati putusan pengadilan.
Kami menghormati hak setiap orang atas asas praduga tak bersalah.
Tetapi kami juga menghormati hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana hukum ditegakkan.
Karena itu, DPD LSM LIRA Kolaka meminta Kejati Sultra memberikan klarifikasi resmi dan terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi, informasi simpang siur maupun kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Kejaksaan adalah institusi penegak hukum.
Maka jawabannya haruslah:
DOKUMEN, FAKTA DAN HUKUM.
BUKAN TEKANAN TERHADAP MEDIA.
“KALAU PEMBERITAAN SALAH, LURUSKAN DENGAN FAKTA.
KALAU PERTANYAANNYA SALAH, JAWAB DENGAN HUKUM.
TAPI JANGAN SAMPAI PERTANYAAN PUBLIK DIBUNGKAM, SEMENTARA KEPastian HUKUMNYA MASIH MENJADI TANDA TANYA.”
DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA
Kontrol Sosial – Transparansi – Keadilan – Anti Korupsi
Laporan : Redaksi
