INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe mendatangi Inspektorat Kabupaten Konawe dan Polres Konawe, Rabu (2/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Garuda, Kecamatan Padangguni, dan Desa Asoniwowo, Kecamatan Konawe.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan LIRA Kabupaten Konawe, Subardin (Bardin) dan Ade Rahmat, S.T. Keduanya meminta lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa pada kedua desa apabila terdapat indikasi penyimpangan yang dapat dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Dalam aksinya, LIRA Kabupaten Konawe menyoroti pengelolaan Dana Desa Desa Garuda untuk Tahun Anggaran 2022–2025 dan Desa Asoniwowo untuk Tahun Anggaran 2023–2026.
LIRA menyebut menemukan sejumlah pos belanja dan transaksi Dana Desa di Desa Garuda dan Asoniwowo yang dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Total pagu yang menjadi bahan telaah LIRA disebut mencapai sekitar Rp5,34 miliar.
Atas hal tersebut, LIRA meminta Polres Konawe melakukan pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, pemeriksaan fisik pekerjaan hingga penelusuran apabila ditemukan potensi kerugian keuangan negara.
Subardin mengatakan, desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa.
“Kami datang menyampaikan aspirasi dan meminta agar pengelolaan Dana Desa di kedua desa ini diperiksa secara menyeluruh. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Karena itu, kami meminta Inspektorat melakukan audit,” ujar Bardin.
Menurut Bardin, pemeriksaan yang diminta LIRA tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga mencakup perencanaan, penyaluran, penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban Dana Desa. Jelasnya, seluruh tahapan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, seluruh tuntutan yang disampaikan dalam aksi merupakan aspirasi dan permintaan pemeriksaan dari LIRA Kabupaten Konawe, bukan hasil audit resmi Inspektorat maupun temuan hukum dari aparat penegak hukum. Tegasnya, LIRA tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Karena itu, kata Bardin, dugaan atau indikasi yang menjadi sorotan LIRA perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Ungkapnya, hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat persoalan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Di tempat yang sama, Ade Rahmat mengatakan pihaknya meminta audit agar seluruh persoalan dapat diketahui secara jelas dan objektif.
“Kami meminta audit supaya semuanya jelas. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada masalah, itu juga harus disampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian atau kerugian negara, tentu harus ditindaklanjuti,” kata Ade. Terangnya, hasil pemeriksaan harus menjadi rujukan utama dalam melihat persoalan tersebut.
Dalam tuntutannya, LIRA Kabupaten Konawe meminta Inspektorat Kabupaten Konawe melakukan audit atau reviu terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Garuda dan Desa Asoniwowo.
Pemeriksaan diminta dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran, termasuk melihat kesesuaian antara dokumen anggaran, pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran. Bebernya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tidak ada bagian dari pengelolaan anggaran yang terlewat.
LIRA juga meminta Polres Konawe dan Kejaksaan Negeri Konawe menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya indikasi penyimpangan, ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi kegiatan, maupun potensi kerugian keuangan negara atau daerah.
Bardin menegaskan, aparat penegak hukum tidak perlu mengambil kesimpulan berdasarkan tudingan massa, tetapi melakukan langkah sesuai prosedur apabila terdapat dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya persoalan.
“Intinya kami minta diperiksa. Kalau ada temuan, silakan ditindaklanjuti sesuai hukum. Jangan sampai aspirasi masyarakat hanya berhenti sebagai laporan tanpa ada kejelasan,” tegas Bardin. Tandasnya, LIRA menyerahkan pembuktian kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Selain audit dan pemeriksaan, Ade Rahmat juga mendesak DPMD Kabupaten Konawe membuka informasi yang dapat diakses masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa.
Informasi yang diminta antara lain APBDes, dokumen perencanaan, realisasi Dana Desa, pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban, sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
LIRA Kabupaten Konawe menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. Imbuhnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran desa direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan.
LIRA juga menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat. Mereka meminta seluruh pihak yang menjadi sorotan tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan maupun kerugian keuangan negara belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil audit atau pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang. Hal tersebut menjadi penting, agar pemberitaan maupun penilaian terhadap pengelolaan Dana Desa tetap berlandaskan fakta dan hasil pemeriksaan.
Ade Rahmat menambahkan, pihaknya meminta Inspektorat, Polres Konawe, Kejaksaan Negeri Konawe dan DPMD Konawe merespons tuntutan tersebut melalui langkah pemeriksaan dan keterbukaan informasi sesuai kewenangan masing-masing. Pungkasnya, LIRA berharap proses tersebut memberikan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat.
Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe, Andrias Apono, S.H., CGCAE, dalam wawancara menyampaikan penjelasan mengenai posisi Inspektorat dalam menindaklanjuti informasi maupun aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa.
Andrias menekankan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat perlu ditempatkan sebagai bahan yang harus ditelaah dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Jelasnya, informasi masyarakat menjadi salah satu bahan yang dapat ditelaah, namun proses pemeriksaan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, proses pengawasan harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi. Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa, hal tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan tudingan. Terangnya, pembuktian harus bertumpu pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa Inspektorat memiliki mekanisme tersendiri dalam melakukan pengawasan, termasuk menilai informasi, melakukan reviu maupun pemeriksaan sesuai kebutuhan dan kewenangan. Paparnya, setiap langkah pengawasan harus ditempuh berdasarkan prosedur agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya penyampaian aspirasi tersebut, LIRA Kabupaten Konawe berharap proses tindak lanjut dilakukan secara transparan dan objektif. Sementara seluruh dugaan yang disampaikan tetap harus menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran atau kerugian keuangan negara.
Laporan : Redaksi
