Berita

Diduga Disusupi Oknum Legislatif dan Abaikan Mutu, Proyek PUPR Konawe Senilai Rp8,1 Miliar Tuai Gelombang Kritik

4

INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe dengan nilai kontrak mencapai Rp8.162.700.000,00 kembali menuai sorotan.

Proyek penanganan long segment pemeliharaan berkala, peningkatan dan rekonstruksi ruas Laosu–Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, tersebut diduga dikaitkan dengan seorang oknum anggota DPRD Kota Kendari.

Sorotan publik menguat lantaran yang bersangkutan disebut-sebut sebagai anggota lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah. Jika dugaan keterlibatan tersebut benar, publik mempertanyakan aspek etika, kepatutan, serta potensi konflik kepentingan.

Informasi tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran dan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan.

Pengaspalan Malam Hari Jadi Sorotan

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pengaspalan pada proyek tersebut dilakukan hingga malam hari dengan kondisi pencahayaan yang dinilai minim.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan pengaspalan membutuhkan pengendalian mutu dan pengawasan teknis yang memadai agar pelaksanaan di lapangan tetap sesuai dengan spesifikasi teknis, metode kerja, serta ketentuan kontrak.

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada bagaimana pengawasan mutu dilakukan oleh pihak terkait, khususnya ketika pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.

Lebih jauh, sejumlah pekerja yang terlihat melakukan aktivitas pengaspalan disebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.

Jika kondisi tersebut terbukti, maka persoalan bukan hanya menyangkut kualitas pekerjaan, tetapi juga menyentuh aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi.

Pengawasan Dinas PUPR Dipertanyakan

Kondisi di lapangan juga memunculkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Konawe selaku instansi yang memiliki kewenangan teknis terhadap pekerjaan tersebut.

Publik mempertanyakan apakah pengawasan lapangan telah dilakukan secara optimal, termasuk memastikan kontraktor menjalankan metode pekerjaan sesuai ketentuan dan menerapkan standar keselamatan kerja.

Sebab, pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat berat, material panas, serta berlangsung pada malam hari membutuhkan pengendalian keselamatan yang serius.

Jangan sampai proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat justru mengabaikan aspek kualitas pekerjaan dan keselamatan tenaga kerja.

CV Radila Sultan Pelaksana Proyek

Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp8,162 miliar dan berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi dimenangkan serta dikerjakan oleh CV Radila Sultan.

Dengan nilai anggaran yang cukup besar, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut dilaksanakan, bagaimana pengawasannya, serta apakah seluruh tahapan pekerjaan telah memenuhi ketentuan kontrak dan standar teknis yang berlaku.

Publik juga meminta Dinas PUPR Konawe tidak sekadar melakukan pengawasan administratif, tetapi memastikan kondisi faktual di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.

Badan Kehormatan DPRD Kendari Diminta Klarifikasi

Di sisi lain, dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Kendari dalam proyek tersebut juga menjadi perhatian tersendiri.

Badan Kehormatan DPRD Kota Kendari didorong untuk tidak tinggal diam dan memberikan penjelasan kepada publik apabila terdapat informasi atau bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan anggota DPRD dalam pekerjaan proyek pemerintah.

Apabila memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan etik maupun aturan lain, publik meminta agar persoalan tersebut diproses secara transparan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota legislatif tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Jangan Sampai Pengawasan Hanya di Atas Kertas

Masyarakat berharap proyek senilai miliaran rupiah tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pengawasan proyek pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran yang berasal dari APBD.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, prosedur K3, maupun ketentuan kontrak, Dinas PUPR Konawe diminta mengambil langkah tegas sesuai aturan, termasuk memberikan sanksi apabila memang terdapat dasar yang cukup.

Sementara itu, apabila dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut tidak benar, pihak yang bersangkutan juga memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi asumsi sepihak.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Sebelumnya, persoalan ini telah diberitakan oleh media ini dengan judul:

“Kurang Pengawasan dan Abaikan K3 Konstruksi: Proyek Dinas PUPR Konawe Rp8,1 Miliar Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Kota Kendari Disorot.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut maupun dikaitkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab, hak klarifikasi, dan hak bantahan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi PORTALTERKINI.COM membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas PUPR Kabupaten Konawe, CV Radila Sultan, oknum anggota DPRD Kota Kendari yang dimaksud, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut.

Redaksi siap memuat klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.

Laporan : Redaksi