INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Salah satunya melalui koordinasi dengan PT Jasa Raharja guna memastikan korban kecelakaan mendapatkan pelayanan perawatan dan hak santunan sesuai ketentuan.
Hal tersebut terlihat dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.50 WITA di Desa Lalohao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario DT 2474 ZF yang dikendarai Abdul Fathir, berboncengan dengan Herlyn, keduanya merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), dengan mobil Mitsubishi Pajero DT 1259 A yang dikemudikan Nandar dan ditumpangi H. Ardin, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 10 hari, Herlyn dinyatakan meninggal dunia pada 28 Agustus 2026.
Dalam penanganan kedua korban tersebut, Satlantas Polres Konawe melakukan koordinasi secara intensif dengan PT Jasa Raharja untuk memastikan proses pelayanan berjalan lancar, mulai dari penanganan biaya perawatan hingga proses santunan bagi korban meninggal dunia.
Karena kedua korban bukan merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Konawe, Satlantas Polres Konawe turut berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja Kendari dan Jasa Raharja di Kabupaten Muna guna memastikan pelayanan santunan dapat diterima oleh pihak keluarga korban di daerah masing-masing.
Kasat Lantas Polres Konawe Iptu Enos Kadang, SH., M.H menjelaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan yang cepat dan tidak menyulitkan masyarakat, khususnya keluarga korban yang sedang menghadapi musibah.
“Dalam setiap penanganan kecelakaan lalu lintas, kami berupaya memberikan pelayanan secara cepat dan terpadu. Kami berkoordinasi dengan Jasa Raharja agar korban maupun keluarga korban mendapatkan haknya sesuai ketentuan tanpa harus melalui proses yang berulang,” ujarnya.
Sinergi antara Kepolisian dan PT Jasa Raharja juga didukung oleh sistem pelaporan kecelakaan lalu lintas yang telah terintegrasi secara daring. Dengan sistem tersebut, data korban kecelakaan yang ditangani oleh kepolisian dapat terhubung dengan pihak Jasa Raharja sehingga proses verifikasi dan pelayanan santunan dapat dilakukan secara lebih cepat.
Kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara Kepolisian dan PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Satlantas Polres Konawe menegaskan bahwa pelayanan kepada korban kecelakaan tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan kemudahan dalam memperoleh hak-haknya.
Melalui koordinasi dan sinergi lintas instansi tersebut, diharapkan masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat, sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga korban dalam proses pengurusan santunan.
Laporan : Redaksi
