Berita

Robby Anggara Desak Pemda Konut Audit Pembebasan Lahan Motui Berpola Beli Putus

4

INFO-SULTRA.COM | KONAWE UTARA – Polemik pembebasan lahan warga di Desa Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Perubahan skema pembayaran royalti menjadi pembebasan lahan dengan sistem beli putus oleh PT BKA menuai kritik dari Koordinator Solidaritas Warga Pribumi Lingkar Tambang Konawe Utara (SWAP-LINTAM KONUT), Robby Anggara.

Robby menilai, kebijakan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait proses pembebasan lahan, transparansi transaksi, serta dampaknya terhadap keberlanjutan kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai transaksi antara perusahaan dan pemilik lahan. Lebih jauh, pembebasan lahan di kawasan lingkar tambang perlu dikaji dari aspek perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan sumber penghidupan, serta peran pemerintah desa dalam memastikan kepentingan warganya terlindungi.

Dalam keterangannya, Robby menyoroti hubungan operasional yang disebutnya mengaitkan PT BKA dengan PT Central Omega Resources (PT COR), serta struktur kepemilikan saham PT COR yang menurutnya berkaitan dengan PT Jinsheng Mining.

Ia menilai, hubungan bisnis tersebut perlu menjadi bagian dari penelusuran untuk memahami kebijakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan, termasuk perubahan mekanisme pembayaran kepada masyarakat.

Namun, hubungan kepemilikan, kewenangan pengambilan keputusan, serta keterlibatan masing-masing perusahaan dalam kebijakan pembebasan lahan di Motui perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak-pihak terkait.

Robby menduga, penerapan skema beli putus dapat berkaitan dengan upaya perusahaan mengendalikan biaya operasional sekaligus memperoleh penguasaan lahan dalam jangka panjang.

“Dalam kacamata bisnis korporasi raksasa, sistem royalti bulanan kepada warga lokal kerap dipandang sebagai beban operasional yang menggerus margin keuntungan jangka panjang,” urai Robby.

Menurutnya, skema pembelian lahan secara langsung berpotensi memberikan kepastian penguasaan lahan bagi perusahaan. Sebaliknya, bagi masyarakat, keputusan menjual lahan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang, khususnya apabila lahan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Robby mengingatkan bahwa pembayaran dalam jumlah besar pada awal transaksi tidak selalu menjamin kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Apabila lahan yang dijual merupakan sumber utama pendapatan keluarga, masyarakat berpotensi kehilangan aset produktif yang selama ini menopang kehidupan mereka. Karena itu, menurutnya, warga perlu memperoleh informasi yang memadai sebelum mengambil keputusan terkait pelepasan hak atas tanah.

Ia juga menyoroti ketimpangan manfaat ekonomi yang dikhawatirkan muncul antara perusahaan pertambangan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Ketika triliunan rupiah berputar di papan saham dan diekspor oleh pemodal utama, lagi-lagi kami hanya akan mewarisi tanah yang berlubang, menumpang di bekas tanah leluhur kami sendiri,” tegas Robby.

Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran pihaknya terhadap dampak jangka panjang kegiatan pertambangan terhadap ruang hidup masyarakat lokal.

Bagi Robby, persoalan pembebasan lahan tidak cukup diukur dari nilai uang yang diterima warga. Aspek keberlanjutan ekonomi keluarga, akses terhadap sumber penghidupan, serta kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan juga perlu mendapat perhatian.

Selain menyoroti kebijakan perusahaan, Robby mengungkapkan dugaan bahwa proses pembebasan lahan warga di Motui berlangsung tanpa keterbukaan yang memadai. Ia juga menduga Kepala Desa Motui memiliki peran dalam menginisiasi proses tersebut.

Dugaan ini, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif agar diketahui apakah seluruh tahapan pembebasan lahan telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah pengkhianatan sosiologis di tingkat akar rumput. Aparatur desa yang seharusnya menjadi pelindung dan benteng pertahanan hak-hak agraria warganya, justru diduga bermanuver menjadi kepanjangan tangan atau broker bagi korporasi,” kecam Robby.

Meski demikian, dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait. Klarifikasi dari Kepala Desa Motui, perusahaan, serta warga yang terlibat dalam transaksi menjadi penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses pembebasan lahan tersebut.

Transparansi juga diperlukan untuk memastikan bahwa warga memahami objek transaksi, nilai pembayaran, status kepemilikan tanah, serta konsekuensi hukum setelah kesepakatan dilakukan.

Robby mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan DPRD Konut agar tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap proses pembebasan lahan, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan aparatur desa dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap proses pengalihan atau pelepasan hak atas tanah dilakukan secara terbuka, berdasarkan kesepakatan para pihak, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta agar masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan maupun memperoleh penjelasan apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami dalam proses transaksi.

“Pemda Konut didesak untuk segera mengambil alih kendali. Panggil dan evaluasi Kades Motui, audit transparansi pembebasan lahan tersebut! Negara harus memastikan tidak ada pembodohan sistematis yang direkayasa dari hulu ke hilir demi memuluskan ambisi efisiensi PT Jinsheng Mining dan jaringan korporasinya di Konawe Utara,” pungkas Robby.

Persoalan ini membutuhkan penelusuran yang transparan dan berimbang. Klarifikasi dari PT BKA, PT COR, PT Jinsheng Mining, Kepala Desa Motui, serta pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan menilai apakah proses pembebasan lahan telah memenuhi ketentuan hukum.

Hingga terdapat keterangan dan dokumen yang dapat mengonfirmasi berbagai tudingan tersebut, dugaan mengenai motif perusahaan maupun peran aparatur desa harus tetap ditempatkan sebagai pernyataan pihak yang menyampaikan, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Laporan: Redaksi