BeritaKriminal

Sat Reskrim Polres Konawe Ungkap Kasus Pencurian Yang Terjadi di Bebarapa TKP

46

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – ‎Berdasarkan dari beberapa informasi dan aduan daripada masyarakat tentang tindak pidana pencurian, sat reskrim polres Konawe bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa pidana yang terjadi

‎Tidak membutuhkan waktu lalama pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar jam 15.00 wita petugas berhasil mengamankan seseorang pria inisial GL (24) yang diduga kuat ada kaitannya dengan beberapa tindak pidana pencurian yang terjadi.

‎Dari hasil penelusuran awal yang dilakukan sat reskrim didapatkan informasi bahwa sdr. GL (24) bersama dengan dua orang temannya yaitu sdr. RA (24) dan sdr. GL pernah melakukan pencurian alat-alat bengkel berupa 1 (satu) unit Gerinda, 1 (satu) unit bor listrik, 1 (satu) unit mesin impac, 1 (satu) unit mesin las, 1 (satu) set kunci sok serta barang-barang jualan bengkel yakni oli, lahar, ban trail dan besi-besi tua.di bengkel yang beralamat Kel. Tuoy kec. Unaaha kab. Konawe

‎(Berdasarkan laporan pengaduan saudara ARMAN di polres Konawe)

‎Sdr. GL  juga membenarkan bahwa pada hari minggu tanggal 12 Desember 2025, Sdr. GL bersama dengan temannya sdr. RA dan sdr. HD (31) juga telah melakukan pencurian solar di salah satu kios di Kel. Asinua. Kec. Unaaha Yang mana perbuatan mereka terekam CCTV dan viral dimedia sosial.

‎‎selanjutnya sekira jam 21.00 Wita, Tim opsnal Satreskrim dan Satintel yang di pimpin Kaurbin ops Satreskrim IPDA FAJAR SAPAN, S.H, melakukan penyelidikan keberadaan pelaku an. HD dan RA, dari hasil lidik di peroleh informasi bahwa para pelaku berada di salah satu kos yang berada di Desa Puonua Kec. Konawe Kab. Konawe dan tim Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang yakni Sdr. HD dan Sdr. M, sedangkan  sdr R berhasil melarikan diri melalui pentilasi kamar Kos.

‎‎Kedua orang yang diamankan tersebut kemudian dibawah ke polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa Sdr M juga pernah melakukan pencurian solar mobil truk yang terjadi di Kel. Tumpas Kec. Unaaha kab. Konawe bersama dengan Sdr T dan Sdr. R.

‎(Sesuai dengan laporan pengaduan Sdr. ISMAIL NUR S.Si Di polsek unaaha)

‎‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah

‎1. 1 (satu) buah gurinda

‎2. 1 (satu) buah alat las

‎3. 1 (satu) buah jergen kosong

‎Melanggar pasal 363 KUHPidana  Subs 362 KUHPidana.

‎Selanjutnya sat reskrim polres Konawe akan melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu dengan membuat laporan polisi, Melakukan rangkaian penyelidikan maupun penyidikan, Mencari para pelaku lainnya dan Mencari barang bukti lainya

 

Laporan: Redaksi