INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Erwin menyoroti sikap aparat kepolisian yang dinilainya kurang tanggap dan terkesan melakukan pembiaran terhadap aksi Aliansi Masyarakat Routa Bersatu. Dalam aksi tersebut, massa demonstran terlihat membawa senjata tajam berupa parang saat menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Menurut Erwin, kondisi tersebut sangat berbahaya dan seharusnya tidak boleh dibiarkan. Ia menilai aparat keamanan yang berada di lokasi semestinya bertindak cepat sejak awal guna mencegah potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
“Seharusnya aparat kepolisian yang melihat langsung kejadian itu lebih tanggap. Jika pencegahan dilakukan sejak awal, potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindari,” tegas Erwin kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum memang merupakan hak konstitusional warga negara dan dilindungi oleh undang-undang. Namun, hak tersebut tidak dapat dijalankan dengan cara-cara yang melanggar hukum atau membahayakan keselamatan orang lain.
“Menyampaikan aspirasi dilindungi undang-undang, tetapi membawa parang jelas bukan bagian dari kebebasan berekspresi. Itu sudah masuk kategori ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Erwin menilai pembiaran terhadap aksi yang membawa senjata tajam dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Jika tidak ditindak secara tegas, hal tersebut berpotensi memicu aksi serupa di kemudian hari dan meningkatkan risiko konflik di tengah masyarakat.
“Jika hal seperti ini dibiarkan, publik bisa menilai aparat tidak hadir dalam menjaga rasa aman. Padahal tugas utama kepolisian adalah melindungi masyarakat dan mencegah terjadinya kekerasan,” katanya..
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk pembatasan hak demokrasi, melainkan sorotan terhadap lemahnya pengamanan aksi.
“Ini bukan soal pembatasan hak demokrasi. Yang kami soroti adalah pembiaran. Massa aksi terlihat bebas membawa parang dalam lingkaran demonstrasi, dan itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Erwin meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap anggota kepolisian yang bertugas saat aksi tersebut berlangsung.
“Kami meminta Propam Polda Sultra menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Jika ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian dalam pengamanan, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga disiplin internal kepolisian serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Penegakan hukum harus adil dan tegas. Jangan sampai masyarakat menilai aparat abai terhadap keselamatan publik,” tambahnya.
Ia juga mendesak kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan aksi tersebut serta memastikan ke depan setiap kegiatan penyampaian pendapat berlangsung sesuai aturan hukum, tanpa intimidasi dan tanpa senjata tajam.
Selain itu, Erwin mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Routa agar tetap mengedepankan dialog dan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi.
“Kita semua ingin Routa tetap aman dan damai. Penegakan hukum harus tegas dan adil agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Laporan: Nasir Alex
