Berita

POSKOHAM Minta Presiden Prabowo Tutup Sementara Aktivitas Tambang PT SCM di Routa

3

INFO-SULTRA.COM, KENDARI – Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia melalui Divisi Business & Human Rights menyoroti berbagai potensi pelanggaran HAM yang diduga terjadi di wilayah tambang nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang berkaitan dengan aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ilo Lim, Divisi Business & Human Rights Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia sekaligus perwakilan dari POSKOHAM yang tergabung dalam Koalisi Besar Save Routa dan meminta kepada Presiden Prabowo untuk menutup semetara aktivitas tambang PT SCM di Routa.

Menurut Ilo Lim, berbagai laporan masyarakat, pemberitaan media, serta dinamika konflik yang berkembang di wilayah Routa menunjukkan adanya indikasi persoalan serius terkait perlindungan hak asasi manusia dalam praktik industri ekstraktif.

“Routa adalah wilayah dengan cadangan nikel yang sangat besar, tetapi situasi yang berkembang justru menunjukkan paradoks: kekayaan sumber daya alam tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang,” ujar Ilo Lim dalam keterangannya. Selasa, (10/03/2026)

*Dugaan Pelanggaran Hak atas Tanah dan Wilayah Hidup*

POSKOHAM menilai salah satu isu paling krusial adalah potensi konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan tambang. Sejumlah laporan menyebut adanya dugaan penguasaan lahan masyarakat yang belum terselesaikan secara adil.

Menurut Ilo Lim, dalam perspektif HAM internasional, masyarakat memiliki hak untuk memberikan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara lengkap (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) sebelum proyek eksploitasi sumber daya alam dilakukan.

“Jika terdapat pengambilalihan lahan tanpa proses persetujuan yang adil dan transparan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hak ekonomi dan sosial masyarakat lokal,” tegasnya.

*Ancaman terhadap Hak atas Lingkungan Hidup*

Selain konflik lahan, POSKOHAM juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar tambang.

Beberapa laporan masyarakat menyebutkan adanya perubahan kondisi lingkungan seperti gangguan tata air dan risiko bencana ekologis di wilayah hulu sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Dalam kerangka HAM, lingkungan hidup yang sehat merupakan hak dasar warga negara sebagaimana dijamin konstitusi. Oleh karena itu, setiap aktivitas industri harus memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat,” kata Ilo Lim.

*Hak Partisipasi Publik dan Transparansi Perusahaan*

PoskoHAM juga menilai pentingnya keterbukaan informasi dan dialog antara perusahaan dengan masyarakat.

Sejumlah aksi protes masyarakat di Routa dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya ketegangan sosial yang dipicu oleh kurangnya komunikasi dan respons terhadap tuntutan warga.

Menurut Ilo Lim, dalam prinsip Business and Human Rights, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya mekanisme dialog, konsultasi publik, serta penyelesaian keluhan masyarakat secara transparan.

*Paradoks Sumber Daya Alam*

Dalam kajian POSKOHAM, situasi di Routa mencerminkan fenomena yang dikenal sebagai resource paradox atau paradoks sumber daya alam, yakni kondisi ketika wilayah yang kaya sumber daya justru tidak memberikan dampak kesejahteraan yang signifikan bagi masyarakat setempat.

“Potensi nikel di Routa sangat besar dan menjadi bagian penting dari rantai pasok energi global. Namun pengelolaannya harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Ilo Lim.

*Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh*

Atas berbagai persoalan tersebut, POSKOHAM bersama Koalisi Besar Save Routa mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas industri pertambangan di Routa.

*Langkah yang didorong antara lain:*

1. audit lingkungan dan sosial terhadap aktivitas perusahaan,

2. penyelesaian konflik lahan secara adil,

3. peningkatan transparansi pengelolaan sumber daya alam,

4. serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.

“Eksploitasi sumber daya alam tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa investasi berjalan sejalan dengan perlindungan HAM,” tutup Ilo Lim.

Koalisi Besar Save Routa menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah penolakan terhadap investasi, melainkan upaya untuk memastikan bahwa pembangunan industri di Routa berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.(*)