Berita

Dugaan Kecurangan Musda KNPI Sultra Resmi Dilaporkan ke Polda, Panitia Terancam Pidana

3

INFO-SULTRA.COM, KENDARI – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini berbuntut panjang. Salah satu kandidat, Agus Salim Misman, melalui kuasa hukumnya, ADV. Hasmadan Saputra, S.H., resmi melaporkan panitia penyelenggara ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang, Rabu (18/03/2026).

Laporan ini dipicu oleh temuan sejumlah dugaan kecurangan panitia yang menguntungkan pihak tertentu sehingga merugikan hak-hak kliennya sebagai kandidat ketua. Diketahui, klien kami selaku salah satu calon telah melaksanakan kewajibannya dengan menyerahkan sejumlah uang pendaftaran kepada panitia dengan nilai mencapai jutaan rupiah sebagai syarat untuk mengikuti pemilihan calon ketua KNPI Sultra. Namun faktanya tidak ada pemilihan dan secara tiba-tiba pada tanggal 17/03/2026, klien kami mendapatkan informasi mengenai ketua terpilih dari postingan panitia di media sosial.

“Kami telah menyerahkan aduan beserta bukti permulaan ke Ditreskrimum Polda Sultra. Diduga ada tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang membuat seseorang menyerahkan sesuatu, baik berupa uang maupun benda. Panitia juga diduga sengaja mengatur pemenangan pihak tertentu. Ini adalah bentuk perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP baru yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Hasmadan Saputra di Kendari.

Lebih lanjut, Hasmadan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan tersebut secara transparan. Ia juga meminta penyidik menghadirkan Ketua Umum DPP KNPI guna memberikan keterangan atau klarifikasi atas kekisruhan yang terjadi demi menjaga marwah organisasi.

“Kami meminta penyidik Polda Sultra segera memproses aduan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga meminta Ketua Umum KNPI dihadirkan dalam penyelidikan karena tindakan panitia Musda di Sultra ini sudah di luar koridor dan mencederai organisasi,” tegasnya.

Pihak pelapor menuntut agar hasil Musda tersebut dianulir karena dinilai cacat prosedur. Mereka mendesak agar Musda DPD I KNPI Sultra dilaksanakan kembali secara adil, terbuka, dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi guna memastikan legitimasi kepemimpinan pemuda di Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia penyelenggara Musda KNPI Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait laporan kepolisian tersebut.(RED)