Berita

Izin Tanpa Keadilan: “Mengapa Aktivitas PT SCM Harus Dihentikan”

3

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Negara sering berbicara lantang tentang pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Dalam konstitusi, dalam undang-undang, hingga dalam berbagai peraturan turunan, pengakuan itu ditegaskan berulang-ulang. Namun persoalan terbesar bangsa ini bukan pada kekurangan norma, melainkan pada keberanian untuk menjalankan norma itu sendiri.

Kasus yang terjadi di Routa hari ini adalah cermin paling jernih untuk melihat apakah negara benar-benar berdiri di atas hukum, atau hanya menjadikan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan.

Di atas kertas, negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 telah mengakui bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat—termasuk hukum adat—memiliki tempat dalam sistem hukum nasional. Lebih dari itu, negara tidak hanya mengakui, tetapi juga mewajibkan adanya pelibatan Masyarakat Hukum Adat dalam setiap proses yang menyangkut kehidupan mereka.

Namun di lapangan, realitas berkata lain.

Aktivitas pertambangan oleh PT SCM berlangsung di wilayah Routa—sebuah wilayah yang secara faktual merupakan bagian dari ruang hidup Masyarakat Hukum Adat Tolaki. Keberadaan wilayah adat ini bukan sekadar klaim emosional atau narasi identitas. Ia telah ditegaskan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Adat Tolaki tentang Penguatan dan Perlindungan Wilayah Adat Routa.

Artinya, negara tidak bisa lagi berlindung di balik ketidaktahuan.

Jika wilayah adat telah diakui secara sosial dan dilembagakan secara struktural, maka setiap aktivitas yang masuk ke dalamnya seharusnya tunduk pada prinsip pelibatan dan persetujuan masyarakat adat. Ini bukan sekadar etika pembangunan. Ini adalah kewajiban hukum.

Di titik inilah persoalan mulai menjadi serius.

Ketika aktivitas pertambangan berjalan tanpa pelibatan masyarakat adat, maka yang dilanggar bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga prosedur hukum itu sendiri. Dan ketika prosedur dilanggar, maka seluruh bangunan legalitas yang berdiri di atasnya menjadi patut dipertanyakan.

Izin bukanlah tameng.

Selama ini, negara dan perusahaan sering berlindung di balik satu kata sakti: izin. Seolah-olah selama izin telah dikeluarkan, maka semua persoalan selesai. Padahal, dalam hukum administrasi, izin bukanlah akhir dari proses. Ia justru merupakan hasil dari proses yang harus sah, transparan, dan partisipatif.

Jika prosesnya cacat, maka izinnya pun cacat.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah izin yang diberikan kepada PT SCM telah melalui proses yang melibatkan Masyarakat Hukum Adat Routa?

Jika jawabannya tidak, maka tidak ada alasan bagi negara untuk mempertahankan legitimasi izin tersebut tanpa evaluasi.

Lebih jauh lagi, persoalan PT SCM tidak berdiri dalam ruang kosong. Publik telah mengetahui bahwa perusahaan ini pernah dikenakan sanksi atas pelanggaran di kawasan hutan. Fakta ini tidak bisa dianggap sebagai insiden terpisah. Ia adalah indikator.

Indikator bahwa ada masalah dalam kepatuhan. Indikator bahwa risiko pelanggaran berulang itu nyata, dan indikator bahwa negara seharusnya tidak bersikap pasif.

Membiarkan perusahaan dengan rekam jejak pelanggaran untuk terus beroperasi di wilayah yang sensitif secara sosial dan hukum adalah keputusan yang tidak hanya berisiko, tetapi juga berbahaya.

Di sinilah prinsip kehati-hatian seharusnya bekerja.

Prinsip kehati-hatian bukanlah konsep abstrak. Ia adalah pedoman konkret yang mengharuskan negara untuk bertindak sebelum kerusakan terjadi, bukan setelah semuanya terlambat. Ketika ada indikasi kuat adanya cacat prosedur, ditambah dengan riwayat pelanggaran, maka tindakan paling rasional adalah menghentikan sementara aktivitas untuk melakukan evaluasi.

Menghentikan sementara bukan berarti menolak investasi. Menghentikan sementara adalah bentuk tanggung jawab.

Namun sayangnya, dalam banyak kasus, negara justru memilih jalan sebaliknya: membiarkan, menunda, atau bahkan mengabaikan. Sikap diam ini sering dibungkus dengan alasan stabilitas investasi, kepastian hukum, atau kepentingan pembangunan.

Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah kompromi. Kompromi terhadap hukum, kompromi terhadap keadilan dan pada akhirnya, kompromi terhadap masa depan.

Routa hari ini bukan sekadar konflik antara masyarakat adat dan perusahaan tambang. Ia adalah titik uji bagi kredibilitas negara. Apakah negara benar-benar menjalankan prinsip yang telah ditetapkannya sendiri, atau justru melanggarnya secara sistematis.

Jika negara memilih untuk diam, maka diam itu bukan netralitas. Diam adalah keputusan, dan setiap keputusan memiliki konsekuensi.

Konsekuensi pertama adalah hilangnya kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat bahwa hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka kepercayaan terhadap negara akan terkikis. Dan ketika kepercayaan hilang, yang tersisa hanyalah ketegangan.

Konsekuensi kedua adalah terbukanya ruang konflik. Ketika hak masyarakat adat diabaikan, maka konflik bukan lagi kemungkinan, tetapi keniscayaan. Dan konflik yang lahir dari ketidakadilan selalu lebih sulit diselesaikan.

Konsekuensi ketiga adalah preseden buruk. Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka ia akan menjadi contoh bagi kasus-kasus lain. Perusahaan lain akan melihat bahwa pelanggaran bisa dinegosiasikan. Pemerintah daerah akan melihat bahwa prosedur bisa diabaikan.

Dan pada akhirnya, hukum akan kehilangan maknanya.

Karena itu, tuntutan untuk menghentikan sementara aktivitas PT SCM di Routa bukanlah tuntutan yang berlebihan. Ia justru merupakan tuntutan paling minimal dalam kerangka negara hukum.

Ini bukan tentang menolak tambang, ini tentang memastikan bahwa tambang berjalan di atas hukum. Ini bukan tentang menghambat investasi, ini tentang memastikan bahwa investasi tidak mengorbankan hak masyarakat.

Ini bukan tentang konflik, ini tentang keadilan.

Negara memiliki semua instrumen yang dibutuhkan untuk bertindak. Hukum sudah jelas. Fakta sudah ada. Risiko sudah terlihat. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi kajian, tetapi keberanian.

Keberanian untuk mengatakan bahwa ada yang salah, keberanian untuk menghentikan sementara, keberanian untuk mengevaluasi dan keberanian untuk memperbaiki.

Jika keberanian itu tidak muncul, maka kita harus jujur mengakui bahwa persoalan ini bukan lagi soal kurangnya hukum, tetapi kurangnya kemauan untuk menegakkan hukum.

Routa adalah cermin.

Di sana, kita bisa melihat wajah negara yang sesungguhnya. Apakah ia berdiri tegak sebagai penjaga hukum dan keadilan, atau justru menjadi bagian dari masalah yang sedang dihadapinya.

Jawaban atas pertanyaan ini tidak akan ditentukan oleh pernyataan resmi, tetapi oleh tindakan nyata. Dan tindakan paling sederhana, paling rasional, sekaligus paling mendesak saat ini adalah satu: Hentikan sementara aktivitas PT SCM di Routa, sebelum hukum kehilangan arti sepenuhnya.

Oleh: Jumran, S.IP (Pemerhati Sosial dan HAM)I