INFO-SULTRA.COM | KENDARI – Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Sultra resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Laporan tersebut ditujukan langsung terhadap Kepala Desa Kasumehuwo, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Sultra menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah melalui proses investigasi mendalam, kajian data, serta penyerapan aspirasi masyarakat desa setempat, PB. HAM SULTRA menemukan adanya indikasi Penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa yang tidak transparan dan diduga Mart – Up dalam kegiatan fisik dan diduga Dana Desa terfokus kepada keluarga atau Anak kandung Kades dalam pembangunan dan maupun pemberdayaan, Dan adanya dugaan penggelapan anggaran Honor aparat di antaranya Eks. Sekdes Kasumewuho dan Pemangku adat
PB. HAM Sultra mendesak aparat penegak hukum, Kejati Sultra, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kasumewuho Penegasan ini mengacu pada komitmen pemberantasan korupsi demi menyelamatkan hak-hak masyarakat kecil yang dirugikan akibat tata kelola pemerintahan desa yang koruptif.
Laporan: Redaksi
