Berita

Kontroversi Sertifikat Tanah di Konawe, Oknum Kepala Desa Diduga Menyalahgunakan Wewenang

8

INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Dugaan penyalahgunaan hak dan wewenang oleh oknum Kepala Desa Sambiani mencuat ke publik. Tindakan tersebut diduga mengandung cacat administrasi dalam proses penerbitan sejumlah dokumen yang berujung pada terbitnya sertifikat hak atas tanah yang berlokasi di Desa Epeea, Kabupaten Konawe.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Aspin, S.H., M.H., yang menilai adanya indikasi pelanggaran prosedur serta potensi perbuatan melawan hukum dalam proses administrasi pertanahan tersebut.

Aspin, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Aspin, menyampaikan keterangan kepada awak media di salah satu tempat tongkrongan, didampingi oleh pemberi kuasa.

Dalam keterangannya, Bang Aspin bersama partnernya menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa biasa, melainkan berpotensi mengandung pelanggaran hukum, baik dari aspek administrasi maupun pidana.

Menurut Aspin, inti persoalan terletak pada proses awal penerbitan dokumen oleh pemerintah desa yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme hukum pertanahan.

“Dalam hukum pertanahan, keabsahan sertifikat tidak hanya dilihat dari bentuk fisiknya atau nomor registrasinya, tetapi sangat bergantung pada legalitas proses yang melatarbelakanginya. Jika proses itu cacat, maka produk akhirnya juga berpotensi cacat hukum,” jelas Aspin.

Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian prosedur atau penyimpangan kewenangan dalam penerbitan dokumen dasar, maka sertifikat yang telah terbit dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Senada dengan itu, salah satu partner dalam tim kuasa hukum menambahkan bahwa indikasi kuat dalam perkara ini mengarah pada adanya konflik antara dokumen administratif dengan fakta penguasaan fisik di lapangan.

“Kami melihat adanya disharmoni antara dokumen yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat dengan riwayat penguasaan lahan oleh masyarakat. Ini menjadi poin krusial yang akan diuji dalam proses hukum,” ujarnya.

Kami bersama Tim hukum juga menyoroti kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Menurut Aspin, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, rekayasa dokumen, atau penyalahgunaan jabatan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana.

“Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat desa, maka itu bukan lagi ranah administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana dan dapat dijerat sesuai ketentuan dalam KUHP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aspin menekankan pentingnya penanganan perkara ini secara profesional oleh aparat penegak hukum guna menghindari konflik agraria yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif dan transparan. Kepastian hukum harus ditegakkan, bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” tambahnya.

Diketahui, laporan terkait dugaan kasus ini telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan dan alat bukti yang diajukan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Aspin bersama timnya juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip persamaan di hadapan hukum.

 

Laporan : NS