Berita

Honor Belum Di Bayarkan, Sejumlah Bussinest Asistant KDKMP Se SULTRA Akan Lakukan Aksi Mogok Kerja dan Unjuk Rasa

14

INFO-SULTRA.COM, KENDARI – 03 Mei 2026 Program Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia sedikit lagi rampung dan tentunya tidak terlepas dari peran dan kinerja Bussinest Asistant di lapangan.

Tetapi apa yang menjadi harapan presiden H.Prabowo Subianto tentang efektivitas berjalannya program kopdes tersebut tidak di jalankan baik oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal ini di ungkapkan salah satu Bussinest Asistant di SULTRA di depan awak media bahwa hak honor mereka belum di bayarkan selama dua bulan, yakni bulan Maret dan April.

Atas peristiwa tersebut di duga terjadi kongkalikong antara Gubernur Sulawesi Tenggara dan pejabat Dinas terkait yakni Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Sulawesi Tenggara.

Informasi ini di sampaikan langsung oleh satker dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara  bahwa SK KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) dana dekonsentrasi belum di tanda tangani oleh Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara hingga mengakibatkan keterlambatan gaji BA & PMO selama dua bulan.

Lanjut, dengan tidak di bayarkan “Hak Honor”BA & PMO kami menduga Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, tidak mendukung baik program KOPERASI DESA MERAH PUTIH, serta di duga dana dekonsentrasi tersebut di endapkan di rekening tertentu atau di bank.

Hal tersebut menyebabkan efektivitas pembangunan kopdes di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara akan terhambat akibat belum di bayarkannya hak honor BA/PMO.

Di tambah lagi yang membuat geram bagi BA & PMO ialah janji Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara akan membayarkan langsung dua bulan gaji BA & PMO sementara satu bulan sj mereka belum urus’ padahal sudah tgl 03 mei 2026 hari ini.

Dengan belum di bayarkannya hak honor BA & PMO dalam waktu dekat yakni minggu ini sejumlah BA di Provinsi Sulawesi Tenggara akan lakukan unjuk rasa di kantor Dinas Koperasi dan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

Setelah berita ini terbit belum ada penjelasan resmi dari pihak dinkop provinsi dan gubernur Sulawesi Tenggara.

 

Laporan : Redaksi