Berita

Lurah Molawe Diduga Rangkap Jabatan, LPPM Sultra Minta Bupati Konawe Utara Ambil Tindakan Tegas

3

INFO-SULTRA.COM| KONAWE UTARA, 11 Mei 2026 – ANDI IFITRA PORONDOSI Selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Sulawesi Tenggara secara resmi meminta Bupati Konawe Utara untuk segera mencopot dan menonaktifkan Lurah Molawe. Langkah ini diambil lantaran pejabat tersebut diduga kuat merangkap jabatan di dua tempat lain, yang jelas melanggar aturan kepegawaian.

Berdasarkan data dan bukti yang dihimpun, Lurah Molawe diketahui menjabat sebagai Humas di perusahaan PT SSB Tapunopaka, serta menjabat sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa TapuNopaka. Rangkap jabatan ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang melarang Pegawai Negeri Sipil memegang jabatan lain yang dapat mengganggu tugas pokok, fungsi, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Sebagai pejabat publik, Lurah wajib fokus melayani masyarakat. Jika membagi waktu dan perhatian ke perusahaan swasta maupun BUMDes, tentu pelayanan kepada warga akan terabaikan. Ini juga berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan,” tegas Ketua LPPM Sultra.

Pihaknya menilai jabatan Ketua BUMDes di Desa TapuNopaka dan Humas di PT SSB membuat lurah memiliki dua kepentingan berbeda. Hal ini dikhawatirkan mengganggu netralitas serta transparansi pengelolaan sumber daya di wilayah tersebut.

LPPM Sultra meminta Bupati segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam. Jika dugaan terbukti benar, maka pencopotan dan penonaktifan adalah langkah yang harus diambil sebagai bentuk penegakan aturan.

Lebih lanjut ketua lppm Sultra Mengatakan besok akan saya laporkan ke bidang disiplin Badan kepegawaian Daerah dan inspektorat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara maupun pihak Lurah Molawe terkait desakan dan tudingan rangkap jabatan tersebut. Masyarakat pun berharap ada tindakan tegas agar birokrasi berjalan bersih dan akuntabel.

 

Laporan : Redaksi