INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Forum Rakyat Konawe (FRK) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, serta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kabupaten Konawe terkait sengketa tanah transmigrasi di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Permasalahan tersebut berawal dari adanya lahan transmigrasi yang telah ditempati dan dikelola masyarakat sejak tahun 1986. Namun pada tahun 2016, BPN Kabupaten Konawe menerbitkan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) pada lokasi yang sama sehingga menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
Koordinator Forum Rakyat Konawe, Andriyadi M., menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai upaya untuk mencari penyelesaian, termasuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Konawe. Dalam forum tersebut DPRD telah mengeluarkan rekomendasi sebagai langkah penyelesaian masalah, namun hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut yang nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Kami sudah menempuh berbagai upaya, termasuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Konawe yang menghasilkan rekomendasi. Namun hingga hari ini kami belum melihat adanya tindak lanjut yang jelas dari Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat sudah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas Andriyadi M.
Menurutnya, para pemegang sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1986 merasa dirugikan dan dizalimi dengan munculnya sertifikat Prona tahun 2016 pada objek tanah yang sama. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu konflik agraria di tengah masyarakat.
Andriyadi juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi wilayah dalam penerbitan sertifikat Prona tersebut. Menurutnya, objek tanah yang dipersoalkan berada di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara, namun sertifikat Prona yang diterbitkan justru mencantumkan wilayah Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha.
“Objek tanah yang dipersoalkan berada di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara. Namun sertifikat Prona yang terbit pada tahun 2016 mencantumkan wilayah Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang karena menyangkut kepastian hukum atas hak masyarakat,” ujarnya.
Forum Rakyat Konawe menilai persoalan tersebut harus segera dituntaskan karena masyarakat telah menunggu selama bertahun-tahun tanpa adanya kepastian hukum. Sementara itu, lahan yang disengketakan disebut telah lama dikelola oleh pihak lain sehingga menambah keresahan para pemegang sertifikat yang terbit lebih dahulu.
Atas dasar itu, Forum Rakyat Konawe bersama para pemegang sertifikat yang sah dan masyarakat terdampak mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe, BPN Kabupaten Konawe, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan status hukum lahan yang menjadi objek sengketa.
Selain itu, FRK menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi damai dalam waktu dekat sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang selama ini menuntut keadilan dan kepastian hukum.
Dalam aksi tersebut, Forum Rakyat Konawe akan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kabupaten Konawe yang telah diterbitkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
2. Mendesak BPN Kabupaten Konawe melakukan pemeriksaan dan peninjauan ulang terhadap penerbitan sertifikat Prona tahun 2016 yang menjadi objek sengketa.
3. Mendesak pemerintah dan instansi terkait menetapkan status quo terhadap lahan yang masih dipersengketakan sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Mendesak pihak berwenang mencabut sertifikat yang terbukti diterbitkan tidak sesuai prosedur atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Meminta aparat penegak hukum mengusut apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi damai yang melibatkan masyarakat terdampak. Kami mendesak pemerintah segera menetapkan status quo terhadap lahan yang masih bersengketa sampai ada penyelesaian yang berkekuatan hukum, serta melakukan peninjauan terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar terbitnya sertifikat yang dipersoalkan,” tutup Andriyadi M., Koordinator Forum Rakyat Konawe.
Forum Rakyat Konawe menegaskan bahwa seluruh perjuangan yang dilakukan akan ditempuh melalui jalur konstitusional dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya berharap pemerintah segera hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menunggu penyelesaian persoalan tersebut selama bertahun-tahun.
Laporan : Redaksi
