INFO-SULTRA.COM | BOMBANA – Galian C batu gunung ilegal di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terus berlangsung. Sebelumnya aktivitas tersebut telah di hentikan aparat polisi setempat, namun kembali bergerak masif.
Pantauan Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sultra, terdapat aktivitas galian C ilegal menggunakan alat berat, bahkan menggunakan jembatan timbang dan di pasok ke salah satu proyek pemerintah beranggaran miliaran rupiah di Kabupaten Kolaka.
Direktur Eksekutif JASBARU, Manton dengan tegas mendesak Kapolres Bombana mengambil langkah kongkrit untuk mencopot jabatan Kapolsek Poleang Barat yang diduga tutup mata adanya aktivitas yang merugikan negara tersebut.
“Kapolres segera copot Kapolsek, pasalnya galian C ilegal telah berulang kali dan berlangsung secara masif tanpa sentuhan hukum. Bukan hanya galian C batu gunung di Desa Timbala saja, namun galian C pasir kuning juga terus bergerak masif,” Kata akrabnya.
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri dan Bupati Bombana untuk mengevaluasi kinerja Kades Timbala, nampak pembiaran terhadap pengolahan batu ilegal, bahkan terindikasi Kades terlibat didalamnya.
Menurutnya, jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada tindakan, maka lembaga ini akan melayangkan surat ke Polda Sultra dan Mabes Polri terkait adanya pembiaran sejumlah galian C ilegal di wilayah hukum Polres Bombana.
Galian C batu gunung ilegal adalah tindak pidana yang sangat jelas melanggar hukum dan aturan di Indonesia. Kegiatan penambangan tanpa izin merusak lingkungan dan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum & Sanksi Ancaman Pidana: Pelaku usaha atau perorangan yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.Pelanggaran Lingkungan: Selain UU Minerba, aktivitas ilegal biasanya mengabaikan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, sehingga merusak ekosistem dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dampak PelanggaranAktivitas galian C yang tidak berizin memicu berbagai masalah serius, antara lain Kerusakan Lingkungan, Potensi longsor, erosi, dan kerusakan bentang alam.
Infrastruktur Rusak salah satu utamanya Jalan umum sering rusak akibat lalu lintas truk pengangkut yang melebihi tonase akibat tidak terpantau, selain itu Kerugian Negara Tidak adanya pemasukan pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan tersebut.
Setiap praktik galian C yang tidak mengantongi izin dari pemerintah, termasuk Dinas ESDM dan Dinas Perizinan setempat merupakan tindakan illegal mining yang berhak ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (Kepolisian) untuk ditutup atau diproses pidana.
Laporan : Redaksi
