INFO-SULTRA.COM | KONAWE, 1 Juli 2026 – Seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) melakukan aksi penyanderaan terhadap seorang anak perempuan berusia 3 tahun dengan menggunakan sebilah pisau di Dusun Osupinole, Desa Totombe Jaya, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 07.00 WITA.
Korban diketahui bernama Kalisa (3), warga Desa Totombe Jaya. Beruntung, korban berhasil diselamatkan dalam keadaan selamat tanpa mengalami luka.
Pelaku berinisial D (27), warga Desa Totombe Jaya, diduga mengalami gangguan kejiwaan. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku merupakan pasien ODGJ yang baru keluar dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kendari sekitar satu setengah bulan yang lalu.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian pelaku terlihat gelisah, menangis, dan berulang kali mengatakan bahwa ada orang yang ingin membunuhnya. Pelaku kemudian mendatangi salah seorang warga untuk meminta diantar ke Polsek Sampara. Namun karena mengetahui kondisi kejiwaan pelaku, permintaan tersebut belum langsung ditanggapi.
Tidak lama kemudian, pelaku masuk ke dapur rumahnya dan mengambil sebilah pisau stainless. Selanjutnya, ia menggendong korban yang saat itu sedang bermain di depan rumah sambil menodongkan pisau ke leher korban. Warga yang berada di lokasi berusaha menenangkan pelaku agar melepaskan anak tersebut, namun pelaku terus mengancam akan melukai korban.
Pelaku kemudian kembali meminta diantar ke Polsek Sampara. Demi menghindari risiko terhadap keselamatan korban, seorang warga bersedia mengantar pelaku menggunakan sepeda motor dengan pelaku tetap menggendong korban sambil menodongkan pisau ke lehernya.
Sesampainya di Polsek Sampara, personel piket berupaya melakukan negosiasi dan menenangkan pelaku. Namun pelaku tetap menolak melepaskan korban maupun pisau yang dipegangnya. Pelaku kemudian bergerak menuju Kantor Koramil Sampara.
Berkat koordinasi dan tindakan cepat personel Polsek Sampara bersama personel Koramil Sampara, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat tanpa mengalami luka, sementara barang bukti berupa sebilah pisau turut diamankan.
Kapolsek Sampara beserta personel selanjutnya melakukan pengamanan terhadap pelaku, mengumpulkan keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga. Mengingat kondisi kejiwaan pelaku, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Kota Kendari untuk menjalani pengobatan dan perawatan lebih lanjut.
Kapolsek Sampara mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat anggota keluarga atau warga yang mengalami gangguan kejiwaan dan menunjukkan perilaku yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga dapat segera memperoleh penanganan medis yang tepat dan mencegah terjadinya peristiwa serupa.
Laporan : Redaksi
