BeritaKriminal

Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Guru P3K Konawe Memanas, Kuasa Hukum Soroti Laporan Balik

3

INFO-SULTRA.COM | UNAAHA,- Kasus Dugaan perzinahan Oknum Guru P3K di Kabupaten Konawe yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga pada 18 mei lalu terhadap sang suami yang kedapatan bersama seoarang wanita berada dalam sebuah kamar dan diduga tengah melakukan perbuatan layaknya suami istri nampaknya bakalan memasuki babak baru. Demikian diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pelapor, Andriansyah Siregar pada sejumlah awak media, Selasa 14/07/2026.

“Informasi yang kami terima, saat ini tengah perampungan berkas perkara untuk naik ke Tahap selanjutnya (Lidik.Red),” ujar Advokat dari Kantor Hukum ARS LAW FIRM ini.

Menariknya, sambung Advokat muda ini. Kliennya kini dilaporkan oleh seorang wanita berinisial WD atas dugaan penyebaran konten pornografi. “Itu kan sama saja memperjelas bahwa sosok wanita didalam video berdurasi 7 detik itu adalah diduga dirinya, jadi kami anggap penyidik tak perlu repot repot lagi meminta penjelasan detail soal sosok wanita didalam video karena dengan adanya laporan itu tentu secara otomatis dia mengakui bahwa diduga kuat dirinya lah yang dirugikan atas hal tersebut,” kata Andriansyah Siregar.

“Asas hukum pidana dengan bahasa Latin In criminalibus, probationes debent esse luce clariores, yang berarti dalam perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya. Artinya, fakta dan alat bukti yang ada harus sangat jelas, tidak terbantahkan, dan tidak menyisakan keraguan sedikit pun. Bukti video rekaman dari istri selaku pelapor ditambah aduan keberatan atas video tersebut itu sebuah realita yang terang benderang,” ungkap Mantan Komisisoner KPU ini.

Kami berharap, Polres Konawe bisa segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka atas laporan yang diadukan oleh klien kami, “Jelas diatur Pasal 41 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada pasal 1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, dan itu kedua duanya baik si laki laki maupun perempuannya,” ungkap Andriansyah.

Dikatakannya, Video yang diambil oleh kliennya itu sedari awal bukan mengambil atau membuat konten pornografi, sebab saat itu sang klien memang tengah mencari bukti dugaan perselingkuhan sang suami. “Siapa sangka dalam video yang diambil itu berdurasi 7 detik ternyata sang suami terekam dalam situasi yang benar benar membuat ibu AS syok berat, jadi clear Video itu diambil untuk dijadikan alat bukti,” katanya.

“Kami baru saja selesai mendampingi ibu AS menghadiri panggilan penyidik terkait video itu, sekali lagi kami tegaskan video itu adalah sebagai alat Bukti yang memang diambil oleh klien kami untuk kepentingan pelaporan di Aparat Penegak Hukum,” bebernya.

Tidak ada itu niatan untuk membuat video pornografi, murni untuk kepentingan alat bukti dugaan perselingkuhan sang suami. Pungkasnya.

Laporan: Redaksi