Berita

Perkuat Restorative Justice, Kajati Sultra Gandeng MUI Sebagai Saksi Ahli Kasus Keagamaan

11

INFO-SULTRA.COM | KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanto, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, melakukan silaturahmi dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor MUI Sultra, Senin (20/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan MUI dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta berlandaskan nilai-nilai moral dan keagamaan.

Dalam sambutannya, Kajati Sultra menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan MUI Sultra. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan para ulama dan tokoh masyarakat dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami berharap dapat terus bersinergi dengan MUI dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Sugeng Riyanto.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum saat ini telah mengalami perubahan dari pendekatan yang bersifat represif menjadi pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta terciptanya kembali keharmonisan di tengah masyarakat.

Menurutnya, dalam menangani perkara-perkara tertentu yang memiliki dimensi keagamaan, seperti penodaan agama, delik perkawinan, perzinaan, maupun persoalan lain yang membutuhkan pandangan keagamaan, Kejaksaan memerlukan masukan dan keterangan ahli dari MUI.

“Untuk mewujudkan keadilan yang hakiki dibutuhkan kolaborasi. Penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri, tetapi memerlukan perspektif para ulama dan tokoh masyarakat,” tegasnya.

Dalam sesi diskusi, pengurus MUI Provinsi Sulawesi Tenggara dari unsur Al Jam’iyatul Washliyah, Amsyal, mengusulkan pembentukan forum atau gerakan bersama sebagai upaya memperkuat pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Forum tersebut diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara Kejaksaan, MUI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh agama dalam memperkuat edukasi dan langkah-langkah preventif terhadap maraknya prostitusi dan perzinaan, perjudian daring (judi online), penyalahgunaan narkotika, hingga berbagai persoalan sosial lainnya yang berpotensi mengancam ketahanan moral masyarakat.

Menanggapi usulan tersebut, Kajati Sultra menyambut baik gagasan yang disampaikan dan menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus membuka ruang dialog, mempererat koordinasi, serta memperkuat kerja sama dengan MUI dan seluruh elemen masyarakat.

Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kemitraan strategis antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan MUI Provinsi Sulawesi Tenggara guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, menjaga ketertiban masyarakat, serta mewujudkan kehidupan yang aman, damai, dan bermartabat.

Laporan : Redaksi