INFO-SULTRA.COM | KENDARI, – Skandal proyek mangkrak Jembatan Cirauci II senilai Rp2,1 miliar di kabupaten Buton Utara kini semakin menggemuka dihadapan publik.
Sebelumnya, Redaksi media ini telah menerbitkan sebuah berita yang berjudul “Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuman 2%, dan Teka Teki “Kebal Hukum” Bupati Bombana”. Berita tersebut juga telah terbit dibeberapa media online.
Terkait berita tersebut, diduga berefek pada pihak-pihak terkait yang mulai kepanasan. Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum Bupati Bombana dengan tegas menyampaikan dibeberapa media bahwa bakal melaporkan media Portalterkini.com ke dewan pers dengan dalil pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik serta tidak sesuai dengan fakta hukum.
Menanggapi hal itu, Manton selaku Pimpinan Redaksi buka suara dan menyampaikan dengan tegas bahwa redaksi media online portalterkini.com tidak pernah menutup ruang untuk menerbitkan hak jawab atau klarifikasi seseorang, sebab hak jawab merupakan tanggungjawab setiap media yang wajib dilaksanakan, dalam hal ini untuk memuat hak jawab dari pihak-pihak terkait untuk keberimbangan pemberitan.
“Kami juga sangat menyayangkan kuasa hukum Bupati Bombana yang juga merupakan wartawan senior mengambil langkah menempuh jalur hukum melalui Dewan Pers tanpa memberikan hak jawab atau klarifikasi dari pemberitaan sebelumnya. Seharusnya, kuasa hukum Bupati Bombana memberikan klarifikasi atau Hak Jawabnya untuk diterbitkan guna menepis isu pemberitaan sebelumnya. Dan apabila media tidak menerbitkan hak jawab itu, barulah ditindaklanjuti dalam hal ini, mengajukan Sengketa Pers di Dewan Pers seperti yang dituduhkan,”
“Kami tidak pernah mendapatkan hak jawab atau klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tetapi bukan berarti redaksi portalterkini.com tidak berupaya mencari dan meminta hak jawab tersebut. Hanya saja perlu diketahui, seorang pejabat nomor 1 jangankan untuk bertemu dan bertatap muka langsung, mandapatkan nomor telefonnya saja bukan suatu hal mudah tanpa koneksi dan orang tepat. Sehingga dasar inilah mengapa redaksi media portalterkini.com belum mendapatkan keberimbangan berita sebagai bentuk hak jawab,”
Tindakan kuasa hukum Bupati Bombana yang melaporkan media portalterkini.com ke Dewan Pers, kami menilai itu merupakan salah satu perbuatan intimidasi dan pembungkaman terhadap media yang terus menyampaikan kebenaran sesuai sumber dan data.
“Kami juga akan terus mengawal kasus ini, serta memastikan akan terus melanjutkan perjuangan menegakkan hukum keadilan, serta memberikan informasi sesuai kebenaran dan membuka tabir gelap dari fakta dibalik fakta yang sebenarnya,”
Adapun penanganan kasus jembatan cirauci II yang telah berkekuatan hukum dan inkrak, bahwa Bupati Bombana tidak terlibat, hal itu juga sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Kejati Sultra, tentunya kami apresiasi kepada Kejati Sultra.
Akan tetapi, masyarakat Sultra mempertanyakan dasar pertimbangan hukum sehingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa Bpk. Burhanuddin tidak terlibat.
Selain itu, ditubuh kejaksaan, dalam hal ini Kejati Sultra dan Kejari Muna seakan tak sejalan dalam memberantas korupsi di Sultra. Salah satunya dalam menangani kasus Mangkrak Pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
*Sebagai Pandangan Terbuka dan Menjadi Dasar Pertimbangan Hukum*
Didalam dokumen surat dakwaan Kejari Muna, menuliskan bahwa terdakwa Terang Ukoras Sembiring selaku direktur CV Bela Anoa yang ditunjuk berdasarkan akta perubahan dan pengeluaran persekutuan komanditer CV Bela Anoa bersama – sama dengan saksi Rahmat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan cirauci II dan Saksi Burhanuddin selaku Kadis SDA dan Bina Marga Prov. Sultra sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada Mei 2021, Direktur CV Bela Anoa (Terang Ukoras) menggelar pertemuan dengan Rahmat di sebuah warung kopi kawasan simpang empat Wua-Wua, Kendari. Seluruh pengerjaan jembatan diserahkan penuh kepada Rahmat pihak luar yang tidak memiliki keahlian spesialis jembatan dengan imbalan fee bendera 5 persen.
Setelah menandatangi kontrak, terdakwa bersama-sama saksi Rahmat mengurus kelengkapan dokumen jaminan uang dimuka sebesar 30% melalui Asuransi Jamkrindo dan menyampaikan permohonan pembayaran uang dimuka sebesar Rp.612.566.100.
Dengan adanya permohonan tersebut, Saksi Burhanuddin selaku Kepala Dinas/Pengguna Anggaran sekaligus merangkap KPA/PPK memproses dan membayar uang dimuka 30% sesuai dengan SP2D Nomor: 1814/SDA&BM/SP2D-LS/VII/2021, Tanggal 14 Juli 2021 sebesar Rp.545.740.708, setelah dipotong pajak.
Berjalannya waktu, uang dimuka sebesar 30% itu tidak sesuai dengan peruntukannya yang berdampak pada fisik pekerjaan hanya 2,40%, sementara target rencana pencapaian volume sebesar 76,47%.
Sampai dengan batas akhir pekerjaan kurang lebih 2 minggu, pihak pelaksana kembali mengajukan permohonan perpanjangan waktu dengan berbagai alasan, sehingga KPA/PPK memberikan perpanjangan waktu selama 57 hari kalender. Tenyata, setelah perpanjangan waktu, kondisi bobot fisik masih tetap sama, yaitu 2,23% setelah dilakukan perhitungan ulang dari rencana 100% target pekerjaan.
Sehingga, Terdakwa Terang Ukoras Sembiring selaku direktur CV Bela Anoa bersama – sama dengan saksi Rahmat dan Saksi Burhanuddin selaku Kadis SDA dan Bina Marga Prov. Sultra sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
*Tanggapan Sekjen DPP Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional*
Sekjen DPP JPKP Nasional, Woroagi menyoroti lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurutnya, PPK yang membiarkan pencairan anggaran tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan harus diseret ke ranah pidana, bukan sekadar sanksi administratif.
Woroagi kembali menegaskan atas perhatiannya fenomena kondisi dilapangan, di mana kontraktor sangat mudah mencairkan anggaran besar, sementara realisasi fisik proyek di lapangan masih sangat minim. Hal itu tentu melibatkan dan terdapat campur tangan KPA sekaligus PPK untuk memudahkan pencairan anggaran tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan pembiaran yang nyata. PPK memegang otoritas penuh atas keuangan negara di proyek tersebut,” ujar Woroagi, Senin (03/08/2026).
Woroagi meminta aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi Sultra untuk menerapkan pasal berlapis termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor kepada para pembuat komitmen yang tidak amanah.
*Surat Pelimpahan Kejari Muna*
Terkait kasus ini, Kejari Muna telah mengeluarkan Surat Nomor: B-422/P.3.13/Ft.1/03/2024, perlihal, Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa.
*Surat Dakwaan dari Kejari Muna*
Berdasarkan dokumen Surat Kejari Muna, yakni Surat Pelimpahan serta Dakwaannya (NO REG PERK: PDS-04/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024, diduga tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejati Sultra, meskipun telah berkekuatan hukum yang inkrak. Pernyataan itupun penuh kejanggalan setelah melihat dan membaca serta memahami peran dan fungsi serta tanggungjawab sebagai KPA atau PPK.
*Surat Perintah Penahanan Pj Bupati Bombana*
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Penahanan yang dihimpun media dari sumber terpercaya. bahwa, didalam dokumen tersebut, Kejati Sultra yang ditandatangani oleh Iwan Catur Karyawan selaku Jaksa Utama Pratama/Penyidik, memerintahkan, sebagai berikut:
1. Kordinator: Priya Agung Jarmiko, SH., MH, sebagai penyidik Kejati Sultra
2. Ketua Tim: Rizky Rahmatullah, SH., MH.
3. Wakil Ketua: Keyu Zulkarnain Arif, SH., MH, dan Arif Elvis Rahael, SH.
4. Anggota: Feddy Hantyo Nugroho, SH., MH, dan Harry Rahmat, SH., MH
Untuk :
1. Melakukan penahanan di Rutan Kelas 11A Kendari terhadap Ir. Burhanuddin, M.Si, Jabatan Pj Bupati Bombana yang beralamt di DR Sam Ratulangi No.75, RT 024, RW. 010 Kelurahan Korumba, selama 20 Hari terhitung mulai Tanggal 13 Oktober sampai dengan 1 Nobember 2023.
2. Membuat Berita Acara Penahanan.
Setelah dikonfirmasi kepada Kejaksaan Agung RI terkait Surat Perintah Penahanan dan Surat Dakwaan Kejari Muna, Pihak Kejagung RI menyampaikan akan segera menindaklanjuti dalam waktu dekat.
“Waalaikum salam wrwb.
Siap. Dalam waktu dekat ini, semoga segera ditindak lanjuti,” tuturnya melalui Via Whatsappnya.
Kemudian, Terkait Surat Penahanan tersebut pihaknya menyampaikan, Waalaikum salam.
Kalau dilihat dari copy suratnya. Itu sdh benar, ” ujarnya.
Media ini tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, apabila Pihak Terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi setelah berita ini diterbitkan, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI
