INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor Konawe menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui proses pengembalian sementara barang bukti kendaraan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA oleh Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Konawe dengan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam, nomor polisi DT 1304 RF, kepada pihak yang berhak melalui prosedur hukum yang berlaku.
Penyerahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kanit 1 Pidum Ipda Muhammad Fiqrih, S.Tr.I.K., Kanit 2 Ipda Dr. Umar R. Sugeng, S.Sos., S.H., M.M., serta Kasi Humas Iptu Rahman, S.H.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 18.15 WITA di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Polres Konawe.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula ketika Gunadil alias Gun memesan layanan Maxim menggunakan mobil yang dikemudikan La Aka Hamzah, S.T. dengan tujuan menuju Kabupaten Kolaka. Dalam perjalanan, Gunadil kemudian membatalkan pertemuan dengan rekannya dan meminta pengemudi kembali menuju arah Kota Kendari.
Saat tiba di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, pengemudi kemudian berhenti di sebuah masjid untuk melaksanakan salat Magrib. Atas permintaan penumpang, mesin kendaraan tetap dalam keadaan hidup agar pendingin udara (AC) tetap menyala.
Pada saat pengemudi melaksanakan salat, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kendaraan tanpa seizin pemilik/pengemudi. Setelah itu, tersangka sempat memberikan alasan kepada pengemudi agar menunggu karena mengaku sedang menemui temannya, sementara kendaraan tersebut dibawa menuju wilayah Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kendaraan berhasil diamankan dan menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Selanjutnya, pada Kamis (27/8/2026), kendaraan dikeluarkan untuk dipinjam-pakaikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, pihak korban menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Konawe beserta jajaran Satreskrim Polres Konawe atas kerja keras dan profesionalisme dalam menangani perkara hingga kendaraan miliknya dapat ditemukan dan diserahkan kembali melalui mekanisme pinjam pakai.
Korban juga mengapresiasi respons cepat dan kesungguhan personel Polres Konawe dalam mengungkap perkara serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polres Konawe akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum, serta kami akan terus berupaya memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolres Konawe.
Pengembalian sementara kendaraan melalui mekanisme pinjam pakai ini menjadi salah satu bentuk pelayanan Polres Konawe dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.
Laporan : Redaksi
