INFO-SULTRA.COM | KENDARI – Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (15/9/2026), diminta meninggalkan ruang pertemuan.
Ironisnya, para pewarta tersebut sebelumnya telah berada di dalam ruangan karena mendapatkan undangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari terkait kegiatan rapat koordinasi.
Namun, setelah berada di dalam ruangan, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) datang dan meminta wartawan keluar dari ruang pertemuan.
Permintaan tersebut disebut dilakukan atas permintaan pihak KPK yang menginginkan kegiatan berlangsung tanpa kehadiran wartawan di dalam ruangan.
Sejumlah wartawan pun memilih keluar dari ruangan dan tidak dapat mengikuti jalannya kegiatan secara langsung.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan lantaran sebelumnya para wartawan telah memperoleh undangan resmi untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme peliputan kegiatan pemerintahan yang melibatkan lembaga penegak hukum.
Pewarta Radar Kendari, Agus Setiawan, menyayangkan adanya pembatasan tersebut.
Menurutnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, akses peliputan semestinya tidak dibatasi secara sepihak, terlebih ketika wartawan telah mendapatkan undangan resmi dari pihak penyelenggara.
“Kami menyayangkan kejadian ini. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, khususnya terhadap kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujar Agus.
Ia menilai, apabila memang terdapat bagian kegiatan yang bersifat tertutup, seharusnya terdapat penjelasan yang jelas sejak awal kepada wartawan.
Dengan demikian, wartawan dapat memahami batasan peliputan dan tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus juga berharap komunikasi antara pemerintah daerah, aparat pengamanan, lembaga yang menjadi narasumber kegiatan, dan insan pers dapat diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Terlebih, keterbukaan informasi dan akses pers menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.
Laporan : Redaksi
