BeritaKriminal

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Nakertrans Konawe: Mantan Kadis dan Bendahara Resmi Menjadi Tersangka

8

INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe menetapkan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe berinisial LWNM bersama bendahara berinisial SY sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana insentif tahun anggaran 2023.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at 18 September setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 17 September 2026.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.I.K., S.Tr.K., M.H. membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sultra, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, Senin, 21 September 2026.

Jefri menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta keterangan ahli, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp445 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap LWNM dan SY.

“Belum ditahan. Besok keduanya baru dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.

Berawal dari Penyelidikan

Perkara dugaan korupsi dana insentif tersebut sebelumnya ditangani penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Konawe melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, termasuk pengumpulan bahan dan keterangan serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga mengajukan permintaan audit perhitungan kerugian negara kepada BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Oktober 2024.

Permintaan audit tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan perkara. Hasil audit kemudian diterima penyidik pada Februari 2026.

Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp445 juta.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa LWNM dan SY sebagai tersangka untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan penyimpangan dana insentif tersebut.

Laporan : Redaksi