BeritaKriminal

Pengacara WK Diadukan ke Polda Sultra, Konsumen Minta Uang Dikembalikan

10

INFO-SULTRA.COM | KENDARI – Sejumlah konsumen mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga melibatkan oknum pengacara berinisial WK kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Selasa, 29 September 2026.

Berdasarkan tanda terima pengaduan, laporan tersebut diterima melalui piket siaga Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sultra. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada April 2026 dan berkaitan dengan pendampingan hukum terhadap sejumlah konsumen yang menghadapi persoalan angsuran kendaraan.

Salah satu pengadu berinisial SO mengatakan, sejumlah konsumen sebelumnya memperoleh tawaran pendampingan hukum. Mereka disebut dijanjikan dapat tetap menggunakan kendaraan tanpa melanjutkan pembayaran angsuran serta mendapatkan pendampingan dalam menghadapi perusahaan pembiayaan.

Namun, setelah beberapa bulan, surat kuasa disebut dicabut oleh WK. Para konsumen mengaku telah menyerahkan sejumlah dana untuk keperluan pendampingan hukum tersebut.

SO mengaku mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Sementara SA disebut mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan korban lainnya berinisial A sekitar Rp10 juta. Dana tersebut disebut diserahkan secara tunai maupun melalui transfer.

Para korban kemudian meminta penjelasan kepada WK. Dalam pertemuan yang disebut berlangsung di Polsek Baruga, para korban mengklaim WK menyatakan tidak memiliki urusan dengan mereka.

Pernyataan tersebut dibantah para korban. Mereka menyebut memiliki sejumlah saksi dan bukti pendukung yang akan disampaikan kepada penyidik untuk kepentingan penanganan pengaduan.

Salah satu korban, Sujianto, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, menegaskan bahwa dirinya mewakili tiga orang yang telah mengadukan perkara tersebut ke Polda Sultra.

“Kami mewakili teman-teman yang menjadi korban berharap uang kami segera dikembalikan. Total kerugian kami bertiga sekitar Rp65 juta dan masih ada korban lainnya,” ujar Sujianto.

Menurut Sujianto, tuntutan para korban saat ini jelas, yakni meminta dana yang telah mereka serahkan dikembalikan dan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan peristiwa tersebut secara menyeluruh.

“Kami bertiga yang melaporkan hanya meminta uang kami dikembalikan. Kami juga meminta lembaga terkait menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan hukum, termasuk mengevaluasi kewenangan atau surat kuasa yang bersangkutan agar persoalan serupa tidak kembali dialami masyarakat,” tegasnya.

Para korban juga meminta Polda Sultra tidak berhenti pada penerimaan pengaduan, tetapi segera melakukan penelusuran terhadap bukti, keterangan para pihak, aliran dana, serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Mereka berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia sehingga status serta duduk perkara dapat menjadi terang.

Berdasarkan tanda terima yang diterima pengadu, pengaduan tersebut telah diterima Polda Sultra melalui piket siaga Reskrimum. Saat ini, perkara masih berada pada tahap pengaduan dan penanganan awal oleh pihak kepolisian.

Laporan : Redaksi