INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menegaskan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, akan mempertimbangkan ketentuan dalam perjanjian kerja, termasuk kinerja dan kedisiplinan. Senin 28 September 2026
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., usai memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PPPK paruh waktu dan penuh waktu di halaman Kantor Bupati Konawe, Senin (28/9/2026).
Apel tersebut diikuti jajaran ASN serta ribuan PPPK di lingkungan Pemkab Konawe.
Usai apel, seluruh peserta masih dikumpulkan di halaman Kantor Bupati Konawe. Dalam kesempatan tersebut, Ferdinand memberikan sejumlah arahan dan informasi terkait pelaksanaan tugas, kedisiplinan, kinerja, serta kebijakan kepegawaian.
Ferdinand juga meminta ASN dan PPPK untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah apabila mengetahui adanya aparatur yang tidak aktif atau malas melaksanakan tugas dan berkantor.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan aparatur yang benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya karena keberadaan mereka berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kalau ada yang malas, mohon dilaporkan. Kita bayarkan gajinya, tetapi kalau malas bekerja, berarti APBD kita terkuras untuk membayar orang-orang yang tidak produktif,” ujar Ferdinand saat diwawancarai usai apel.
Ferdinand menjelaskan, dasar hubungan kerja PPPK adalah perjanjian kerja. Di dalamnya telah diatur mengenai masa kerja, waktu kerja, masa kontrak, target kinerja, disiplin, hingga ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja.
“Dasarnya tentu adalah perjanjian kerja. Di dalam perjanjian kerja itu secara eksplisit sudah diatur pasal-pasal mengenai masa kerja, waktu kerja, dan masa kontrak,” jelasnya.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai target kinerja dan disiplin juga telah menjadi bagian dari kontrak kerja.
“Di dalam kontrak juga sudah diatur terkait target kinerja dan disiplin. Di dalam kontrak itu juga sudah ada ketentuan mengenai bagaimana melakukan pemutusan hubungan kerja,” katanya.
Menurut Ferdinand, pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati, khususnya menyangkut target kinerja dan kedisiplinan, dapat menjadi pertimbangan dalam keberlanjutan kontrak.
“Kalau di dalam klausul tersebut ada yang dilanggar, terutama terkait target kinerja dan disiplin, apa boleh buat. Mereka diangkat untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tegasnya.
“Kalau mereka sendiri tidak aktif atau tidak pernah datang melaksanakan tugas, kita tidak punya dasar untuk memperpanjang mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, Ferdinand menyebut PPPK yang memiliki kinerja baik tetap dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan pada unit kerja lain sesuai kebutuhan organisasi.
“Pada prinsipnya, selama mereka memiliki kinerja yang baik, kita bisa tempatkan di tempat lain yang memang dibutuhkan. Bisa kita tempatkan di unit kerja yang lain,” ungkapnya.
Namun, kebijakan tersebut tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan regulasi yang berlaku.
“Ini sambil menunggu regulasi, karena hal tersebut menyangkut penilaian kinerja,” tambahnya.
Ferdinand juga menekankan pentingnya peningkatan standar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang harus dimiliki aparatur, yakni kemampuan teknis, kemampuan manajerial, serta kesadaran dan kemampuan kultural.
“Yang terus kita tingkatkan adalah bagaimana standar pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan itu bisa terpenuhi. Menurut saya, standarnya ada tiga,” katanya.
“Pertama, ASN harus punya kemampuan dan potensi teknis. Kedua, punya kemampuan manajerial. Ketiga, punya kesadaran dan kemampuan kultural,” sambungnya.
Ia menilai, apabila ketiga aspek tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, aparatur akan mampu memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kalau tiga hal ini bisa dilaksanakan atau diimplementasikan dengan baik, saya yakin pemerintah daerah akan merasa bahwa mereka adalah orang-orang hebat, karena mampu mengimplementasikan itu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Sebaliknya, Ferdinand mengingatkan aparatur yang tidak produktif justru dapat menjadi beban terhadap anggaran daerah.
“Dan sebaliknya, bagi yang malas, mohon maaf, dia menjadi beban APBD. Kita bayarkan gajinya, tetapi kalau malas bekerja, berarti APBD kita terkuras untuk membayar orang-orang yang tidak produktif,” tegasnya.
“Saya kira tidak ada yang mau seperti itu. Masyarakat pun tentu tidak menginginkan kondisi seperti itu,” imbuhnya.
Terkait kemungkinan adanya PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang, Ferdinand membenarkan bahwa hal tersebut memang ada.
Namun, ia mengatakan Pemkab Konawe masih melakukan identifikasi terhadap seluruh data PPPK sebelum menentukan jumlah dan siapa saja yang kontraknya tidak dapat diperpanjang.
“Terkait jumlah PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang, memang ada. Tapi nanti itu masih diidentifikasi semuanya. Karena kita akan menyampaikan kepada mereka bahwa kontraknya tidak bisa kita perpanjang lagi,” ungkapnya.
Ferdinand menyebut jumlah pasti PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang belum dapat disampaikan karena proses identifikasi masih berlangsung.
“Dan itu ada, pasti ada. Untuk total jumlahnya, saat ini belum bisa disampaikan karena datanya masih ada di database dan masih dalam proses identifikasi,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi terhadap keberlanjutan kontrak PPPK di lingkungan Pemkab Konawe tidak hanya berkaitan dengan masa kontrak, tetapi juga mempertimbangkan kinerja, kedisiplinan, kebutuhan organisasi, serta ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Laporan : Redaksi
