INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Sebanyak 26 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Konawe menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Konawe, Rabu, 30 September 2026. Rapat membahas berbagai persoalan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari SPPG Tongauna, standar dapur, bahan baku, kualitas makanan hingga temuan di SPPG Wonggeduku.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari. Ia meminta seluruh informasi dan aspirasi disampaikan secara terbuka agar dapat menjadi bahan evaluasi dan menemukan solusi.
“Semua informasi dan aspirasi terkait permasalahan ini perlu disampaikan dalam rapat agar menjadi bahan diskusi dan kita bisa menemukan titik terang penyelesaiannya,” kata Ginal.
Sekretaris DPD LIRA Konawe, Bardin, meminta pengawasan MBG diperketat dan guru di Tongauna tidak langsung disalahkan. LIRA juga mempertanyakan standar operasional, quality control, pihak yang bertanggung jawab atas pengolahan hingga distribusi makanan, serta mendorong penggunaan bahan baku dari pelaku usaha lokal.
Koordinator Regional BGN, Maharani, menyampaikan permohonan maaf atas persoalan tersebut. Ia menjelaskan masih dilakukan assessment terkait pemanfaatan bahan baku dan pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaannya.
Sementara itu, DPRD menyoroti sejumlah persoalan lain. Fakruddin, S.Hut., mempertanyakan kelayakan lokasi SPPG, termasuk Tongauna Utara yang dinilai berada di lokasi kurang strategis dan belum didukung akses jalan aspal.
Kristian Tandabioh, S.H., M.AP., meminta pengawasan dilakukan secara berkala. Ir. Sarifudin, M.P.W., menyoroti fungsi tenaga ahli gizi serta informasi adanya SPPG yang memperoleh makanan dari pihak lain tanpa melakukan pengolahan sendiri.
Anggota DPRD Konawe, Jemi Syafrul Imran, S.E., juga menyampaikan hasil pengecekan di SPPG Wonggeduku. DPRD menemukan kondisi SPPG tidak sedang beroperasi, bau menyengat serta temuan tikus di lingkungan SPPG.
DPRD kemudian mempertanyakan pengawasan Dinas Kesehatan terhadap kelayakan dapur, kebersihan, bahan baku, proses pengolahan, tenaga ahli gizi dan keamanan makanan sebelum didistribusikan.
Dalam kesimpulan RDPU, DPRD menetapkan sejumlah langkah evaluasi. SPPG Tongauna disuspend sementara sampai investigasi selesai, sementara SPPG Kasipute disuspend selama 20 hari untuk perbaikan tata kelola.
Dinas Kesehatan dan instansi terkait diminta memastikan penyebab dugaan keracunan melalui pemeriksaan medis dan laboratorium. Jika ditemukan kelalaian fatal, DPRD meminta BGN memutus kontrak kemitraan dan yayasan terkait diblacklist sesuai ketentuan.
Seluruh pihak yang terbukti lalai, termasuk pengelola dan pemasok, diminta diberikan sanksi. Evaluasi juga mencakup seluruh tahapan, mulai pengadaan bahan, penyimpanan, pengolahan, penyajian hingga distribusi.
Standar keamanan pangan diminta diperketat, termasuk higiene dan sanitasi, kelayakan bahan, pemeriksaan petugas, pengendalian suhu dan waktu konsumsi.
BGN diminta melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap seluruh SPPG, termasuk pemasok dan proses distribusi. SPPG juga diminta mengutamakan bahan baku dari Konawe dan melibatkan UMKM lokal.
Dinas Kesehatan diminta mendata serta mengawasi supplier bahan baku. DPRD juga menegaskan tidak adanya label batas konsumsi pada makanan merupakan persoalan kontrol yang harus dievaluasi.
Keselamatan siswa menjadi prioritas utama. DPRD Konawe akan mengawasi tindak lanjut hasil RDPU dan meminta instansi terkait menyampaikan hasil pemeriksaan serta langkah perbaikannya.
Laporan : Redaksi
