Berita

Dugaan Persekongkolan Lelang Blok Lapao-Pao Kolaka: BPK Minta Kementerian ESDM Evaluasi Izin PT CNI

4

INFO-SULTRA.COM | KOLAKA – Proses lelang Wilayah pertambangan (WIUP) nikel Blok Lapao-Pao, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang dimenangkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) pada 2011, menjadi sorotan setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan dan reviu terhadap proses serta dokumen pelelangan, BPK mengungkap adanya dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, termasuk indikasi persekongkolan horizontal maupun vertikal.

‎Selain itu, pemeriksaan juga menemukan dugaan tidak terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial dalam tahapan pemberian IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi.

‎Temuan tersebut menyoroti proses penetapan PT CNI sebagai pemenang lelang Blok Lapao-Pao, yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan.

‎Blok Lapao-Pao sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kontrak Karya PT International Nickel Indonesia (INCO) yang telah dilepaskan melalui proses penciutan wilayah.

‎‎Pelepasan tersebut diajukan melalui surat Presiden Direktur PT INCO Nomor 599/Dirjen ESDM-09/XII/RA/AS tertanggal 10 Desember 2009 kepada Kementerian ESDM.

‎‎Selanjutnya, Kementerian ESDM meneruskan persetujuan penciutan wilayah kepada Bupati Kolaka untuk ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 483.K/30/DJB/2010 tanggal 25 Oktober 2010.

‎‎Bupati Kolaka kemudian menetapkan Blok Lapao-Pao seluas 6.785 hektare sebagai WUP melalui Keputusan Bupati Kolaka Nomor 66 Tahun 2011.

‎‎Dalam pelaksanaan lelang, Bupati Kolaka menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Lelang WIUP pada 12 Februari 2011, serta Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Lelang.

‎Proses lelang dilakukan melalui dua tahapan, yakni prakualifikasi dan pascakualifikasi berupa ekspose di hadapan panitia. Penentuan pemenang dilakukan menggunakan sistem penilaian.

‎‎Melalui pengumuman Nomor 20/VIII/PL-WIUP/2011 tertanggal 19 Agustus 2011, panitia menetapkan hasil evaluasi prakualifikasi.

‎‎Hasil evaluasi akhir kemudian disampaikan kepada Bupati Kolaka melalui surat Nomor 21/VIII/PL-WIUP/2011 tanggal 5 September 2011 tentang usulan calon pemenang lelang WIUP eks Kontrak Karya PT INCO.

‎Sehari kemudian, tepatnya 6 September 2011, Bupati Kolaka menetapkan pemenang lelang melalui SK Bupati Nomor 327 Tahun 2011.

‎‎Dalam keputusan tersebut, PT CNI ditetapkan sebagai pemenang, PT KMI sebagai cadangan pertama, dan PT DBM sebagai cadangan kedua.

‎‎Namun, hasil pemeriksaan BPK mengindikasikan adanya ketidakpatuhan panitia lelang dalam meluluskan PT CNI sebagai pemenang, meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang telah ditetapkan.

‎BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menutup kesempatan bagi badan usaha peserta lelang lain yang lebih kompeten untuk mengelola Blok Lapao-Pao.

‎‎Temuan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 yang melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

‎‎Pemeriksaan juga merujuk pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 2 Tahun 2010, yang mengatur ruang lingkup tender serta indikasi persekongkolan dalam proses prakualifikasi.

‎‎Di antaranya, kelulusan peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan adanya kesamaan pemegang saham di antara peserta lelang, panitia, pemberi pekerjaan, maupun pihak lain yang terkait langsung dengan proses tender.

‎Atas temuan tersebut, Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

‎‎BPK kemudian merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba melakukan evaluasi ulang terhadap proses perizinan dan pelaksanaan pengelolaan pertambangan PT CNI, serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎‎Selain itu dalam lampiran LHP DTT Tahun 2024, BPK akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum sehingga dilakukan penertiban dan/atau sanksi administratif terhadap perizinan usaha pertambangan sesuai kewenangan yang dimiliki.

‎‎Rekomendasi tersebut menjadi perhatian penting dalam memastikan proses perizinan pertambangan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, sekaligus menjamin persaingan usaha yang sehat dalam pengelolaan sumber daya mineral.

‎Sumber : LHP DTT BPK RI Tahun 2024

‎Laporan: Redaksi

‎