BeritaKriminal

Satreskrim Polres Konawe Berhasil Amankan Delapan Orang Judi Sabung Ayam di Desa Watulawu

69

INFO-SULTRA.COM, KONAWE | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. Melalui operasi kepolisian bertajuk “Sikat Anoa 2025”, tim Satreskrim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Perjudian jenis Sabung Ayam di Desa Watulawu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, pada Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kaurbinops Reskrim Ipda Fajar Sapan, S.H., Kanit Pidum Satreskrim Hardiansyah, S.H., M.H., serta anggota Satreskrim Polres Konawe lainnya.

Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi dalam rangka menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan fokus sasaran antara lain perjudian, narkoba, senjata api, bahan peledak, senjata tajam, serta tindak kejahatan jalanan.

Kronologis Pengungkapan Sebelum pengungkapan, anggota Satreskrim menerima laporan dari masyarakat bahwa di Desa Watulawu sering dijadikan arena permainan sabung ayam. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan tindakan tegas.

Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang sedang berada di lokasi arena sabung ayam. Dari hasil operasi tersebut, 8 (delapan) orang diamankan bersama barang bukti berupa 5 (lima) ekor ayam bangkok, dua arena sabung ayam, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil taruhan.

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial DK (40), HA (24), EW (41), SP (45), AM (53), TH (40), IA (43), dan BN (41). Para terduga pelaku berasal dari berbagai wilayah, baik dari Kabupaten Konawe maupun Kota Kendari.

Barang Bukti yang Diamankan Uang tunai sebesar Rp1.000.000 (delapan lembar pecahan Rp100.000 dan empat lembar pecahan Rp50.000); Lima ekor ayam bangkok; Dua set arena atau ring sabung ayam.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Kasat Reskrim Polres Konawe menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan serta laporan polisi.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polres Konawe menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K.

Kegiatan pengungkapan ini berjalan lancar dengan situasi aman, tertib, dan kondusif.

Laporan : Redaksi