Berita

Janji Negara Tak Terpenuhi: Guru PPPK Konawe Hanya Terima Setengah Hak Tunjangan

49

INFO-SULTRA.COM, KONAWE Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 di Konawe berlangsung khidmat, tetapi semangat penghormatan kepada para pendidik itu kontras dengan kenyataan yang mereka hadapi. Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu masih harus menelan ketidakadilan: hak Tunjangan Jabatan Fungsional yang dijanjikan negara belum juga mereka terima.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe sebelumnya menyampaikan apresiasi bagi para guru atas dedikasi mereka mencerdaskan generasi. Namun di balik seremoni itu, para guru PPPK mempertanyakan mengapa tunjangan yang sudah diatur jelas dalam regulasi justru tak kunjung dibayarkan.

Padahal, aturan menyebutkan guru PPPK berhak mendapatkan tunjangan setara dengan pegawai berstatus PNS.

Kajian penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Jabatan Fungsional PPPK Guru merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023

Keputusan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah

Keempat regulasi tersebut menegaskan bahwa guru yang lulus seleksi PPPK harus ditempatkan dalam kelompok Jabatan Fungsional Guru.

Selain itu, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 9 ayat (1) menyatakan tunjangan bagi PPPK diberikan setara tunjangan PNS. Pasal 9 ayat (2) merinci tunjangan tersebut yang meliputi tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, besaran tunjangan fungsional guru PNS golongan III ditetapkan Rp327.000 per bulan. PPPK Guru golongan IX disetarakan dengan golongan tersebut.

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 juga mengatur bahwa pembayaran tunjangan fungsional dilakukan berdasarkan SK Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang kewenangannya dapat didelegasikan kepada pejabat lain.

Meski regulasi tegas, guru PPPK di Kabupaten Konawe hingga kini hanya menerima Tunjangan Fungsional Umum sebesar Rp185.000 per bulan. Nilai ini jauh dari angka Rp327.000 per bulan yang seharusnya mereka terima.

Kondisi tersebut memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Konawe segera menerbitkan SK Penetapan Jabatan Fungsional PPPK Guru sebagai dasar pembayaran tunjangan sesuai ketentuan.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dr. Suryadi, S.Pd, M.Pd, MH, memastikan pihaknya sudah mengusulkan penyesuaian tunjangan guru PPPK kepada pemerintah daerah.

“Kami sudah sampaikan ke pimpinan. Semoga tahun 2026 mendatang sudah direalisasikan,” ujar Suryadi usai upacara peringatan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional di halaman Kantor Bupati Konawe.

Penerbitan SK Jabatan Fungsional PPPK Guru menjadi langkah krusial agar para guru mendapatkan hak tunjangan yang adil dan sesuai regulasi. (**)