Konawe,Info-Sultra.com-Pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 Wita, sebuah kasus pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Shabu terjadi di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, dekat lapangan Monava. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah Fajar Putra Aprianzah, seorang pria berusia 29 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan beragama Islam.
Kronologis kejadian tersebut dimulai ketika Kasat Narkoba Iptu. Asriady, S.Sos menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Shabu di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Kasat Narkoba dan anggota tim melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan dan pembututan.Pada saat penyelidikan dilakukan, petugas berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap Fajar Putra Aprianzah. Pada saat penggeledahan pertama yang dilakukan di tempat kejadian pertama, ditemukan 1 unit handphone merk Oppo warna putih dengan casing warna hitam beserta sim card 082115506692. Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus rokok merk Scorpion warna hitam yang berisi 8 potong pipet warna hitam yang diduga mengandung kristal bening yang merupakan narkotika jenis Shabu dengan total berat bruto sebesar 3,17 gram. Barang-barang tersebut ditemukan di atas kursi di samping duduk pelaku.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah Fajar Putra Aprianzah yang berada di Desa Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Dalam penggeledahan ini, anggota menemukan sebuah tas warna pink yang berisikan sebuah wadah dengan tutup berwarna hijau. Wadah tersebut berisi 2 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan total berat bruto sebesar 16,05 gram. Selain itu, ditemukan juga 1 kotak bohlam lampu merk Intech yang berisi 15 pipet warna hitam yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan total berat bruto sebesar 7,48 gram, 1 set alat isap bong, 32 sachet kosong, 1 alat press warna biru, dan 1 buah timbangan.
Berdasarkan temuan tersebut, Fajar Putra Aprianzah mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan adalah narkotika jenis Shabu yang berada dalam kepemilikannya. Selanjutnya, pelaku dibawa oleh anggota Satuan Narkoba ke kantor Polres Konawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Fajar Putra Aprianzah diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan urine dan darah terhadap pelaku, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, melengkapi berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya.
Laporan: Redaksi