Jakarta,Info-Sultra.com-LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kamis (22/6/2023)
Terkait kedatangan mereka ke KPK melaporkan beberapa perusahaan yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
“Pertama terkait dugaan korupsi revitalisasi kota Unaaha (Kab.Konawe), kami anggap itu ada kesalahan, disitu ada kesalahan dengan total anggaran 24 miliar, itu adalah anggaran APBD. Saya meminta pihak KPK untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait,
“ujar Agus Salim Misman sekda DPD LSM LIRA kab.Konawe dihadapan para awak media di depan gedung KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan kamis,(22/6/2023).
Hal ini diketahui mereka sesuai informasi dari pihak dinas PUPR kab.Konawe bahwa kegiatan proyek revitalisasi kota Unaaha (kan.konawe) telah dilakukan adendum pada proyek tersebut. Akan tetapi pihak perusahaan sampai hari ini belum melakukan pekerjaan yang sudah memasuki bulan Juni 2023.
Selain itu, mereka juga meminta agar KPK segera memeriksa beberapa perusahaan terkait, diantaranya, PT.Aqro Megatama pemenang tender, lalu yang kedua PT Kanya agar dipanggil juga karena kegiatan ini sudah melampaui batas, harusnya batasnya selesai Desember 2022 namun sampai sekarang sudah tahun 2023 perusahaan juga belum menyelesaikan kegiatan tersebut,beber Agus Salim Misman.
Dilansir dari rilis pihaknya juga menjelaskan, bahwa PT Aqro Megatama sudah tidak melakukan pekerjaan tersebut dan mereka menduga perusahaan tersebut diklaim tidak menyelesaikan pekerjaannya dan diduga mangkrak.
“Saya meminta juga agar KPK untuk menyikapi persoalan penunggakan pajak PT. PDNI (Virtue Dragon Nikel Indonesia),” pungkasnya.
Terpantau, usai aksi unjukrasa yang digelar mereka di depan KPK, pihak DPD LSM LIRA kab.Konawe di undang masuk ke KPK untuk melaporkan beberapa penyimpangan yang dilakukan beberapa perusahaan di Konawe.
Laporan: (Red)