Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u9094478/public_html/info-sultra.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Unjukrasa di KPK, LSM LIRA Kab.Konawe Laporkan Berbagai Temuan Korupsi - Info-Sultra.Com
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Unjukrasa di KPK, LSM LIRA Kab.Konawe Laporkan Berbagai Temuan Korupsi

149
×

Unjukrasa di KPK, LSM LIRA Kab.Konawe Laporkan Berbagai Temuan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta,Info-Sultra.com-LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kamis (22/6/2023)

Terkait kedatangan mereka ke KPK melaporkan beberapa perusahaan yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Example 300x600

“Pertama terkait dugaan korupsi revitalisasi kota Unaaha (Kab.Konawe), kami anggap itu ada kesalahan, disitu ada kesalahan dengan total anggaran 24 miliar, itu adalah anggaran APBD. Saya meminta pihak KPK untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait,

“ujar Agus Salim Misman sekda DPD LSM LIRA kab.Konawe dihadapan para awak media di depan gedung KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan kamis,(22/6/2023).

Hal ini diketahui mereka sesuai informasi dari pihak dinas PUPR kab.Konawe bahwa kegiatan proyek revitalisasi kota Unaaha (kan.konawe) telah dilakukan adendum pada proyek tersebut. Akan tetapi pihak perusahaan sampai hari ini belum melakukan pekerjaan yang sudah memasuki bulan Juni 2023.

Selain itu, mereka juga meminta agar KPK segera memeriksa beberapa perusahaan terkait, diantaranya, PT.Aqro Megatama pemenang tender, lalu yang kedua PT Kanya agar dipanggil juga karena kegiatan ini sudah melampaui batas, harusnya batasnya selesai Desember 2022 namun sampai sekarang sudah tahun 2023 perusahaan juga belum menyelesaikan kegiatan tersebut,beber Agus Salim Misman.

Dilansir dari rilis pihaknya juga menjelaskan, bahwa PT Aqro Megatama sudah tidak melakukan pekerjaan tersebut dan mereka menduga perusahaan tersebut diklaim tidak menyelesaikan pekerjaannya dan diduga mangkrak.

“Saya meminta juga agar KPK untuk menyikapi persoalan penunggakan pajak PT. PDNI (Virtue Dragon Nikel Indonesia),” pungkasnya.

Terpantau, usai aksi unjukrasa yang digelar mereka di depan KPK, pihak DPD LSM LIRA kab.Konawe di undang masuk ke KPK untuk melaporkan beberapa penyimpangan yang dilakukan beberapa perusahaan di Konawe.

Laporan: (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *