Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Beberapa ASN Lingkup Pemda Kolaka Timur Terima Sanksi Pemecatan Dua Orang Serta Sanksi Berat Dan Ringan Lima Orang Berikut Daftarnya

103
×

Beberapa ASN Lingkup Pemda Kolaka Timur Terima Sanksi Pemecatan Dua Orang Serta Sanksi Berat Dan Ringan Lima Orang Berikut Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x600

Kolaka Timur,Inf-Sultra.com-Pemerintah Daerah Kolaka Timur Sulawesi Tenggara jatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN), serta lima lainnya diberi hukuman disiplin berat dan ringan,
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kolaka Timur, Drs. Abraham, M.Si saat apel gabungan di Halaman Rujab Bupati Koltim Desa Matabondu, Senin (3/7/2023).

Pemberian sanksi pemecetan serta sanksi berat dan ringan kepada 7 Aparatur Sipil Negara tersebut berdasarkan rangkuman putusan Hasil Sidang Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kolaka Timur, Nomor : 800.1.6.2/876/BKPSDM/2023.

“Kedua ASN yang dipecat tersebut adalah, Ririn Wijaya yang bertugas di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Koltim dan Ali Marwan staf Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM” Tegasnya

Sedangkan ke Lima ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat dan sedang, adalah. M. Nasir Musa, A.Md, ASN Kantor Kecamatan Dangia, dan Harlianto, S.Sos ASN Satuan Pol PP Kebakaran dan Linmas Koltim, keduanya hukuman disiplin berat, berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tidak diberikan TPP untuk jangka waktu satu tahun.
“Masa percobaan enam bulan, apabila tetap lalai dalam melaksanakan tugas, akan diberikan sanksi hukuman displin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tanpa proses persidangan” Ujarnya.

Selanjutnya, Ramla Patta Maulu dari ASN Satuan POL PP, Kebakaran dan Linmas Koltim, Indra Pradja A dari ASN Bagian Umum Setda Koltim dan Jumardin ASN Kantor Kecamatan Lambandia, terima sanksi disiplin ringan
“Ketiganya dihukum berupa Penurunan dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama Satu Tahun. Kemudian, tidak diberikan TPP untuk jangka waktu enam bulan. Lalu, masa percobaan enam bulan, dan apabila tetap lalai dalam melaksanakan tugas, akan diberikan sanksi hukuman displin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan.

Jelas Bram begitu sapaan akrabnya
Selain itu, Bram juga menegaskan bahwa Keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemda Koltim yang dipimpin Sekda Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa S.STP., M.Si, Senin (12/6/23) lalu, di Aula Kantor Inspektorat Koltim,

“berdasarkan pengembangan permintaan keterangan kepada yang terduga dan kepada Kepala Unit Kerjanya serta pengembangan alat-alat bukti yang ada, terbukti secara meyakinkan telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” Bebernya

“saya berharap kepada semua ASN lingkup Pemda Kolaka Timur, untuk terus meningkatkan kedisiplinan. Kami, tidak pandang bulu, suka atau tidak suka. Tetapi berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Sekda saat pimpin apel tersebut.
Sementara itu, Plt Bupati Koltim Abd Azis, SH.,MH juiga menegaskan “siapapun itu, jika aparatur yang bertugas di Koltim, wajib untuk meningkatkan kedisiplinan. Karena dalam aturan, sudah tegas dan jelas berapa akumulasi ketidakhadiran seorang ASN untuk disidangkan dan diberi sanksi”

Laporan : Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *