Terduga Pengguna Ijazah Palsu Bakal Dilaporkan Ke Penegak HukumKolaka Untara,Info-Sultra.com-Persiapan menghadapi pemilihan PAW Kepala Desa Patikala, Kec Tolala, Kab Kolaka Utara perlu di antisipasi kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai syarat administrasi pencalonan jabatan politik sesuai regulasi yang ada. Untuk mendapatkan jabatan politik banyak oknum yang sering menghalalkan segala cara untuk meloloskan dirinya pada persyaratan administrasi termasuk Ijazah dan dokumen persyaratan lainnya.Salahsatu yang perlu diwaspadai dengan adanya bakal pemilihan PAW Kades Patikala, Kec Tolala, Kab Kolaka Utara, Prov Sultra, ada salahsatu Bacades yang diduga menggunakan Ijazah Palsu inisial F, hal itu terungkap setelah diketahui adanya pengguna ijazah paket B yang setamatan dengan F diduga palsu. F lalu kemudian diduga menerbitkan paket yang baru untuk persiapan Bacades mendatang, pertanyaannya, bisakah diterbitkan dua kali ijazah paket B dengan orang yang sama ?.Selain itu, berdasarkan narasumber yang diinisialkan mengatakan “ijazah SD inisial F yang menjadi dasar untuk mendapatkan paket B hanya foto copy Ijazah SD yang juga diduga adalah palsu karena ijazah pembanding setamatan tahun 1992 tidak ada tandatangan dibagian foto sebelah kiri, sementara ijazah yang digunakan F terdapat tanda tangan yang artinya berbeda dengan keluaran ijazah pembanding “ungkap narasumber.Selain dugaan ijazah “ada juga dugaan pemalsuan pembentukan 2 kelompok tani yang terbit pada tanggal 12/11/2017 yakni Bunga Cengkeh dan Kelompok tani Karya Sejahtera, dimana pembentukan 2 kelompok tani tersebut ditembuskan kepada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, sementara pada saat itu dinas tersebut belum terbentuk melainkan masih menggunakan nama Dinas Perkebunan dan Peternakan.Penyuluh pertanian Kecamatan Patikala saat dikonfirmasi mengatakan “Kedua kelompok tersebut tidak masuk dalam data base penyuluh pertanian.Sehubungan dengan hal itu, banyak pihak yang meminta kepada pihak terkait terutama panitia pencalonan kepala desa PAW, Dinas DPMD Kolaka Utara, dan aparat Kepolisian agar dapat mengawal pemilihan Kepala Desa di Desa Patikala Mendatang agar tidak terjadi kerugian pada pihak lain, dan apabila dokumen yang diduga palsu tetap digunakan pada pencalonan PAW Kepala Desa maka tentu ada pihak yang akan melaporkan kepada penegak hukum.(**)
Kolaka Untara,Info-Sultra.com-Persiapan menghadapi pemilihan PAW Kepala Desa Patikala, Kec Tolala, Kab Kolaka Utara perlu di antisipasi kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai syarat administrasi pencalonan jabatan politik sesuai regulasi yang ada.
Untuk mendapatkan jabatan politik banyak oknum yang sering menghalalkan segala cara untuk meloloskan dirinya pada persyaratan administrasi termasuk Ijazah dan dokumen persyaratan lainnya.
Salahsatu yang perlu diwaspadai dengan adanya bakal pemilihan PAW Kades Patikala, Kec Tolala, Kab Kolaka Utara, Prov Sultra, ada salahsatu Bacades yang diduga menggunakan Ijazah Palsu inisial F, hal itu terungkap setelah diketahui adanya pengguna ijazah paket B yang setamatan dengan F diduga palsu.
F lalu kemudian diduga menerbitkan paket yang baru untuk persiapan Bacades mendatang, pertanyaannya, bisakah diterbitkan dua kali ijazah paket B dengan orang yang sama ?.
Selain itu, berdasarkan narasumber yang diinisialkan mengatakan “ijazah SD inisial F yang menjadi dasar untuk mendapatkan paket B hanya foto copy Ijazah SD yang juga diduga adalah palsu karena ijazah pembanding setamatan tahun 1992 tidak ada tandatangan dibagian foto sebelah kiri, sementara ijazah yang digunakan F terdapat tanda tangan yang artinya berbeda dengan keluaran ijazah pembanding “ungkap narasumber.
Selain dugaan ijazah “ada juga dugaan pemalsuan pembentukan 2 kelompok tani yang terbit pada tanggal 12/11/2017 yakni Bunga Cengkeh dan Kelompok tani Karya Sejahtera, dimana pembentukan 2 kelompok tani tersebut ditembuskan kepada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, sementara pada saat itu dinas tersebut belum terbentuk melainkan masih menggunakan nama Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Penyuluh pertanian Kecamatan Patikala saat dikonfirmasi mengatakan “Kedua kelompok tersebut tidak masuk dalam data base penyuluh pertanian.
Sehubungan dengan hal itu, banyak pihak yang meminta kepada pihak terkait terutama panitia pencalonan kepala desa PAW, Dinas DPMD Kolaka Utara, dan aparat Kepolisian agar dapat mengawal pemilihan Kepala Desa di Desa Patikala Mendatang agar tidak terjadi kerugian pada pihak lain, dan apabila dokumen yang diduga palsu tetap digunakan pada pencalonan PAW Kepala Desa maka tentu ada pihak yang akan melaporkan kepada penegak hukum.(**)