
Info-Sultra.com |Konawe- Nur Ali Kades Ato watu kecamatan Soropia Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara periode tahun 2017 – 2022.
Pada Pilkades tahun 2022 yang di ikuti oleh empat orang konstentan termasuk in cumbent Nur Ali, akan tetapi Nur Ali di kalahkan oleh rivalnya Ulfa, S.pd dengan perolehan suara 136 suara dari 347 wajib pilih yang ada di Desa Atowatu.
Ulfa S.pd kades terpilih di Desa Ato Watu periode 2022- 2028 dilantik oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa pada tanggal 19 Desember 2022.
Lanju,Setelah Ulfa, S.pd selesai di lantik oleh Bupati Konawe sebagai Kades Atowatu dan langsung menjalankan.
tugasnya untuk melayani masyarakat Desa Atowatu, akan tetapi mantan kades Atowatu Nur Ali tidak pernah menyerahkan Aset Desa kepada kepala Desa baru Ulfa, S.pd, baik aset bergerak maupun aset berjalan, di duga mantan Kades Atowatu Nur Ali di duga telah menggelapkan aset desa untuk di kuasai secara pribadi.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Atowatu yang tidak mau di tuliskan namanya mengatakan “Aset Desa yang masih di kuasai oleh mantan Desa Nur Ali harus di serahkan kepada Desa yang sudah terpilih dan telah di lantik, dan apa bila mantan kades tidak menyerahkan aset Desa tersebut saya atas nama masyarakat Desa Atowatu akan melaporkan kepada yang berwenang dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Konawe” ucapnya.
Laporan: Anas.L