Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Tambang Galian C Diduga Ilegal, Polres Konawe Lakukan Penyelidikan

83
×

Tambang Galian C Diduga Ilegal, Polres Konawe Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x600

Info-Sultra.com | Konawe- Diduga tak miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian Golongan C, pemilik lahan PN yang juga diduga bekerjasama dengan PT. Apriadika selaku pemodal serta PT. SJS  sebagai pemilik armada dump truck 10 roda, leluasa melakukan aktivitas pengambilan material galian C (Pasir) illegal di pinggir sungai kali Konawe yang terletak di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai tanpa pengawasan Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, Jumat (1/12/23).

Aktivitas pengambilan material galian C tersebut sudah berlangsung kurang lebih 5 hari dengan menyuplai material untuk kebutuhan pembangunan waduk Ameroro

Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga lakukan penyerobotan lahan milik warga Wawotobi yang juga sedang dalam sengketa untuk memenuhi kebutuhan material galian C.

Atas persoalan tersebut, Pemerintah setempat terkesan tutup mata terkait aktivitas penambangan galian C yang diduga illegal bahkan beroperasi siang hingga malam.

Diketahui, pelaku dan penadah yang membeli hasil galian C illegal adalah sebuah kejahatan, sesuai dengan Pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana.

Iman Tosepu selaku pengawas lapangan kepada media ini saat ditemui dikediamannya mengakui bahwa lahan yang digunakan dalam pengambilan material galian C (pasir) tersebut belum memiliki Ijin, meski sebelumnya telah dilakukan pengurusan ijin usaha pertambangan di pusat, namun aturan pengurusan ijin tersebut dikembalikan lagi ke Provinsi dan terkendala dengan biaya sehingga pengurusan izin tersebut tidak dilanjutkan, ucapnya’

Selain itu,Ia juga menyebutkan bahwa aktifitas pengambilan material galian C tersebut di modali oleh PT. Apriadika 

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria Wanda Sigit yang ditemui dilokasi pengambilan material galian C (Pasir) tersebut mengatakan bshes terkait ijin belum kita lakukan klarifikasi secara mendalam,

“rencananya hari ini kita akan panggil sesuai dengan procedure kita undang untuk dimintai klarifikasi, kalau memang ada hal yang menyimpang dan keliru kita tindak tegas” tegasnya.

Kata pria yang biasa disapa Patria ini, aktivitas pengambilan material ini sudah berlangsung kurang lebih satu minggu 

“yang mengelola sendiri ini adalah pemilik lahan atau pribadi dan informasinya bekerjasama dengan perusahaan Apriadika sedangkan armada yang digunakan dari perusahaan PT. SJS”ujarnya

Terakhir, Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa terkait aktivitas tersebt akan ditindaklanjuti lagi, karena informasi yang disampaikan tadi hanya bersifat sementara.*(Red)*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Di Duga Humas PT VDNI Kebal Hukum, Setelah…

Berita

Ribuan masyarakat kecamatan Padangguni Hadiri Kampanye Pasangan Calon…