
Info-Sultra.com | Konawe Selatan – ” Empat terduga pelaku inisial LIE, LJ, I Alias M dan AF Alias A sudah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Lainea, penahanan tersebut kami lakukan atas dasar hasil dari pemeriksaan saksi dan korban serta barang bukti yang kami temukan serta guna mempermudah dalam proses hukum ” terang Kapolsek Lainea IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, S.Trk, MH ( Sabtu , 9 / 12 / 2023 ).
Sunaryo warga Desa Lambakara Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) korban pencurian dengan kerugian sebesar Rp. 17.500.000 ( Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kini bisa bernafas lega, lantaran Pihak Polsek Lainea – Polres Konsel telah berhasil menangkap 4 ( empat ) terduga pencurian di rumah milik korban pada Senin dini hari ( 13 / 11 / 2023 ) sekitar jam 02.00 Wita.
Kapolsek Lainea IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, S.Trk, MH saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di rumah milik saudara Sunaryo dilakukan di Kabupaten Muna – Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) pada 6 dan 7 Desember 2023.
Secara rinci Kapolsek Lainea menjelaskan bahwa pada Rabu ( 6 / 12 / 2023 ) , pihaknya melakukan penangkapan terhadap LJ ( 34 ) dan LIE ( 40 ) di Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna. Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap keduanya, kemudian pada Kamis ( 7 / 12 / 2023 ) dilakukan penangkapan terhadap I alias M ( 34 ) dan AF Alias A ( 29 ) dialamat yang sama.
Kapolsek Lainea IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, S.Trk, MH juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap 4 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut dilakukan secara bekerja sama dengan pihak Polres Muna.
” Dalam penangkapan ke-4 terduga pelaku pencurian tersebut, kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Muna sebagai pemegang wilayah hukum di Kabupaten Muna ” ujar Kapolsek Lainea.
Pada keterangan persnya, Kapolsek Lainea IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, S.Trk, MH menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban saudara Sunaryo dengan mencukil jendela dan berhasil mengambil barang – barang berupa 1 buah HP Merk Iphone, 2 buah HP Merk Vivo , 1 buah HP Merk Oppo.
” Atas perbuatanya, keempat terduga pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke – 3e dan ke – 5e KUHP Jo Pasal 55 Ke – 1e dan Ke – 2e KUHP dan atau pasal 480 Ke – 1e atau ke – 2e KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara ” pungkas Kapolsek Lainea.(Red)
Sumber : Polsek Lainea – Polres Konsel