BeritaKriminal

Polres Konawe Gagalkan Peredaran 16,90 Gram Sabu, Satu Pria Ditangkap

4

INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Konawe. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (26) diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 16,90 gram.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tuoy.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan S yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam Samsung A56 warna pink yang berada di tangan S.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berada di dalam kantong jaket yang dikenakan S.

Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan satu buah timbangan merek Camry warna silver, serta 10 sachet bening ukuran kecil dan 3 sachet bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 16,90 gram.

“Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Konawe,” jelasnya.

Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung A56 warna pink, satu buah tas warna hitam dan satu buah timbangan digital merek Camry warna silver.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya mengamankan terduga pelaku, memanggil dan mendata saksi, melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

Terduga pelaku diduga menerima narkotika untuk dijual dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Konawe masih melakukan proses penyidikan. Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan urine dan darah, pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar, melengkapi administrasi penyidikan serta pelaksanaan gelar perkara.

Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.

Laporan : Redaksi