INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melaksanakan kegiatan tera dan pemeriksaan alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, khususnya mesin pengisian bahan bakar minyak (BBM), tetap memenuhi standar metrologi legal.
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Konawe, M. Syafruddin, S.E., saat diwawancarai di lokasi kegiatan tera, SPBU Unaaha, menjelaskan bahwa pelaksanaan tera dan tera ulang merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Menurut Syafruddin, kegiatan metrologi memiliki peran penting untuk memastikan kebenaran dan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam aktivitas usaha maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Fungsinya untuk memastikan kebenaran dan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam kegiatan usaha maupun pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, hak konsumen tetap terlindungi, begitu pula kepentingan para pedagang,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang telah habis masa berlaku tanda teranya wajib dilakukan tera ulang sesuai ketentuan metrologi legal.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan setiap alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan tetap memenuhi standar teknis, sehingga keakuratan pengukuran terjaga dan hak konsumen maupun pedagang mendapatkan perlindungan.
Syafruddin juga menjelaskan bahwa setiap alat ukur memiliki batas toleransi penyimpangan masing-masing berdasarkan standar teknis yang berlaku. Karena itu, apabila ditemukan adanya penyimpangan saat pemeriksaan, petugas terlebih dahulu memastikan apakah hasilnya masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
“Setiap alat ukur memiliki batas toleransi masing-masing. Apabila ditemukan penyimpangan, harus dilihat terlebih dahulu apakah masih sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Sebab, batas toleransi setiap alat ukur berbeda,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan penyimpangan yang melampaui batas toleransi, alat ukur tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan metrologi dan harus mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan tera dan tera ulang tersebut, Disperindag Kabupaten Konawe berupaya memastikan alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan tetap akurat dan sesuai standar metrologi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pengukuran, khususnya dalam transaksi pembelian BBM, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen maupun pelaku usaha.
Laporan : Nasir Alex
