Info-Sultra.com | Konawe, Ketahanan pangan Desa adalah kemampuan suatu Desa untuk memenuhi suatu kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas serta nilai gizi dari pangan yang di hasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta uapaya-upaya membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.
Hal yang terjadi di Desa Awua Sari, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dana ketahanan pangan sebesar dua puluh persen yang bersumber dari pagu dana Desa tahun anggaran 2023 diduga belum digunakan oleh kepala Desa alias masih mengendap.
Berdasarkan peraturan menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 dana ketahanan pangan dapat di gunakan pada pengembangan usaha atau badan usaha bersama milik Desa yang bergerak sesuai kewenangan Desa.
Kepala Desa Awua Sari saat dikonfimasi terkait dana ketahanan pangan tahun 2023 yang diduga masih mengendap mengatakan “dana ketahanan pangan sebesar dua puluh persen dari pagu dana Desa tahun 2023 sudah pergunakan untuk Pengadaan laptop, melalui pendamping Desa profesional”. tutupnya.
Laporan: Tim