Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Komisi II Dan Komisi IV DPR Provinsi Sultra Gelar RDP Ke Dua Terkait Penjualan Susu Kadaluarsa

41
×

Komisi II Dan Komisi IV DPR Provinsi Sultra Gelar RDP Ke Dua Terkait Penjualan Susu Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x600

Info-Sultra.com || Kendari – Rapat dengar pendapat ( RDP) Komisi II dan Komisi IV  DPRD Prov Sultra ,antara Keluarga korban susu kadaluarsa Dengan Pihak Marina Mart sempat memanas, bahkan Pimpinan sidang RDP menawarkan obsi kepada kedua bela pihak untuk di lakukan mediasi agar permasalahan ini tidak lanjut ketahap berikutnya,  pihak Marina Mart melalui kuasa hukumnya Suleman menolak untuk berdamai dengan Pihak Korban dia mengatakan bahwa pihak marina Mart sudsh berusaha untuk berdamai tapi pihak korban menolak ,’ pada RDP Selasa  26/3/2024

Hadir dalam RDP ke dua Balai POM kendari, BPSK  Kendari, dan Dokter Rumah sakit yang menangani anak korban Susu Kadaluarsa.serta penyidik dari Polresta Kendari .

Sangat di sayangkan saat gelar RDP untuk ke dua kalinya pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sultra dan Disperindag tidak hadir dalam RDP kedua tersebut, karena RDP pertama pihak Disperindag sempat hadir namun meninggalkan tempat ruang RDP setelah selesai memberikan penjelasan tanpa sepengetahuan pimpinan RDP. Lain halnya dengan Pihak Dinas kesehatan sama sekali belum pernah hadir di RDP tersebut.

Dokter dari Rumah sakit Hermina kendari, dr Aulia, saat RDP menjelaskan bahwa, saat itu dirinya yang menangani anak korban susu kadaluarsa saat di bawah di ke Rumah sakit, dan hasil Lab menyatakan ada lendir di paru paru anak tersebut walaupun hanya sedikit. 

Di tempat yang sama Manajer Marina Mart mengakui pihaknya saat itu memajang di rak 3 ( tiga) Pcs susu lactogen yang sudah kadaluarsa dan setelah kejadian tersebut susu lactogen tersebut sudah di pindahkan di gudang,” ucap Dwi. 

Kuasa Hukum korban Didit Hariadi Pertanyakan  kepada pihak penyidik Polresta Kendari, dengan alasan apa pihak Polresta Kendari mengelurkan SP3.

Lanjut menambahkan saya tegaskan bahwa kami akan menyiapkan bukti baru sendainya kasus ini mentok dari pihak Mart,” ucap Didit. 

Kami meminta  dari DPRD provinsi Sultra untuk segera mengeluarkan rekomendasi pada dinas terkait untuk menutup sementara Swlayan Marina Mart dan jika perlu cabut izin usahanya, “tegasnya. 

RDP yang kedua ini ormas AP2 dan ormas tapak kuda bersatu tetap setia mengawal kasus ini  dan mendampingi korban sampai tuntas, ” ucap Laode Hasanudin  Kansi Dewan Pembina AP2 tersebut. 

Laporan. Lias

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Di Duga Humas PT VDNI Kebal Hukum, Setelah…

Berita

Ribuan masyarakat kecamatan Padangguni Hadiri Kampanye Pasangan Calon…